Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelar Rapat Paripurna Tertutup, DPRD Bintan Diduga Bahas 'Upeti'
Oleh : Dedy N/CR
Kamis | 23-05-2013 | 19:55 WIB

BATAM, batamtoday - Rapat Paripurna DPRD Bintan pembentukan Panitia khusus (Pansus) Pemekaran Kabupaten Bintan dinilai janggal oleh masyarakat. Sebab, rapat tersebut berlangsung secara tertutup, bahkan awak media dilarang melakukan peliputan, Rabu (22/5/2013) siang.

Rapat Paripurna yang berlangsung tertutup itu diduga menyimpang dari agenda rapat, bahkan ada yang berprasangkan rapat itu membahas masalah "upeti" terkait pemekaran Kabupaten Bintan.

Kuncus Simatupang, ketua LSM Investigation Coruption Transparan Independen Non Goverment (ICTI-NGO KEPRI), beranggapan Rapat Paripurna secara tertutup itu sengaja dilakukan supaya masyarakat tidak mengetahui keburukan yang dilakukan oleh para anggota dewan Bintan. Seharusnya, rapat mengenai kepentingan masyarakat maupun umum terbuka dan dapat dipantu siapa pun tanpa terkecuali.

"Ini kan tertutup, bahkan wartawan pun dilarang meliput. Patut diduga ada yang janggal, atau mungkin menyimpang dari agenda pembahasan," tuding dia, Kamis (23/5/2013).

Terlebih mengenai pemekaran kabupaten, kata Kunjus, sangat berpotensi terjadi kongkalikong, untuk baik masalah anggaran maupun pengadaan kantor dan sejumlah fasilitas lainnya. Tidak menutup kemungkinan, DPRD Bintan melakukan hal itu sehingga menggelar rapat tertutup.

"Lihat saja, banyak yang berkeinginan menjabat sebagai Gubernur, Bupati atau Wali Kota hanya untuk menggaruk APBD/APBN. Mereka tidak memikirkan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Ironisnya, lanjut Kuncus, DPRD itu adalah wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat. Bahkan, gedung DPRD itu juga adalah rumah rakayat, dan hal yang aneh ketika sidang masalah rakyat dilakukan secara tertutup.

"Kalau mereka merasa wakil rakyat seharusnya pembahasan mengenai rakyat itu dilakukan terbuka bukan tertutup," kesalnya.

Untuk itu, Kuncus berharap, kedepan DPRD Bintan harus melakukan perbaikan, selaku wakil rakyat harus terbuka kepada rakyat. Hal ini juga sudah diatur dalam undang-undang keterbukaan publik.

Editor: Dodo