Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hore, Manajemen PT Elnusa Siap Penuhi Tuntutan Karyawan
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 18-05-2013 | 15:10 WIB

BATAM, batamtoday - Unjuk rasa puluhan karyawan PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi pada Senin (13/5/2013) lalu akhirnya mendapatkan hasil. Setelah melakukan perundingan panjang dengan pihak manajemen dan Dinas Pekerjaan (Disnaker) Kota Batam, tuntutan mereka dipenuhi manajemen.

Kapolsek Batuampar, Kompol Zaenal Arifin yang merupakan salah satu pihak fasilitator dalam perundingan antara kedua pihak yang dilaksanakan pada Kamis (15/5/2013) itu mengatakan bahwa hasil perudingan kemarin akhirnya mendapatkan kata sepakat.

"Ada lima kesepakatan yang dihasilkan dalam perundingan dan hasilnya disampaikan juga oleh pihak manajemen kepada kami," kata Zaenal kepada batamtoday, Sabtu (18/5/2013) di Mapolsek Batuampar.

Hasil kesepakatan pihak managemen PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi dengang karyawan sebagai berikut :

Pertama, bahwa nilai besaran upah tetap dan tidak sudah ditetapkan oleh perusahaan dan disetujui namun besaran komposisinya dipindahkan semua ke upah pokok. Penyesuaian upah 2013 terhitung sejak 1 januari  2013 dan untuk penyesuaian upah bulan Januari  hingga Maret akan dibayarkan bertahap mulai bulan Mei, Juni dan Juli 2013.

Kedua, pengalihan nama dari PT Purna Bina Nusa (PBN) ke PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi tidak mempengaruhi masa kerja seluruh karyawan yang terhitung sejak pengangkatan di PT PBN.

Ketiga, pembahasan perjanjian kerja bersama (PKB) termasuk tunjangan  masa kerja (TMK) akan mulai dilakukan antara pihak pengusaha dan perwakilan PUK paling lambat pada tanggal 27 mei 2013.

Keempat, perusahaan akan mengikuti peraturan pemerintah tentan perihal ketenagakerjaan.

Kelima, perihal usaha koperasi terkait outsourcing akan mengacu kepada Permenaker nomor 19 tahun 2012.

Dengan komitmen bahwa PUK SPL FSPMI PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi atas nama seluruh karyawan berkomitmen untuk memastikan setiap karyawan berkinerja dengan ukuran yang akan ditetapkan oleh perusahaan dan memastikan kepatuhan, kedisiplinan atas ketentuan yang berlaku.

"Diharapkan dengan ada kesepakatan ini, kedepan tak ada lagi unjuk rasa lagi," ujar Zaenal mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, puluhan karyawan PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi menggelar unjuk rasa menuntut manajemen membayarkan upah sundulan tahun 2013, Senin (13/5/2013) pagi.

Ketua PUK SPL FSPMI PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi,  M Fatchur Rahman, mengatakan upah sundulan tahun 2013 yang dituntut adalah sebesar Rp 702 ribu ditambah tunjangan masa kerja (TMK) yang menjadi upah pokok bagi setiap karyawan terhitung pembayaran upah bulan Januari 2013.

Menurut dia, menajemen wajib membayarkan upah pokok tahun 2013 = upah tahun 2012 + Rp 702 ribu (sundulan) + tunjang masa kerja (TMK).

"Ada 5 tuntutan yang diajukan karyawan dalam unjuk rasa ini," kata Rahman kepada wartawan.

Selain upah sundulan, lanjut Rahman, karyawan menuntut pengusaha PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi wajib memberikan surat keputusan (SK) kepada setiap karyawan tentang masa kerja dan hak-haknya yang selama ini telah diberikan berkaitan dengan alih nama perusahaan dari PT Purna Bina Nusa menjadi PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi.

Pengusaha PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi wajib melayani perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) paling lambat tanggal 27 Mei 2013 sudah dimulai.

Selanjutnya, Pengusaha PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi wajib mengangkat seluruh pekerja kontrak yang dipekerjakan melalui Koperasi Karyawan PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (Kofabsi) menjadi pekerja tetap pada PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi tanpa syarat dan tanpa diskriminasi.

Terakhir, Kofabsi tidak boleh dijadikan badan usaha outsourcing atau segala sesuatu yang melanggar norma ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami juga menolak outsourcing di PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi tempat kami bekerja sekarang ini," tegasnya.

Editor: Dodo