Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Zulbahri Sebut DPD Rekomendasikan 3 Nama Pengganti Ruki sebagai Anggota BPK
Oleh : si
Jum'at | 17-05-2013 | 07:53 WIB

JAKARTA, batamtoday - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)  merekomendasikan tiga nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengganti antar-waktu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setelah berakhirnya masa jabatan anggota BPK Taufiqurrahman Ruki. Ketiga nama adalah Hekinus Manao, Eddy Rasyidin, Rini Purwandari.


Komite IV DPD yang melaksanakan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) dan melakukan pemetaan kompetensi atau competency (pendidikan dan pengalaman) serta kecocokan atau acceptability (integritas dan kepemimpinan) calon anggota BPK. Dari 22 orang yang mendaftar menjadi calon anggota BPK, ketiga nama (Hekinus Manao, Eddy Rasyidin, Rini Purwandari) tersebut memiliki nilai kompetensi dan kecocokan yang tinggi.

"Kami merekomendasikan tiga orang calon anggota BPK pengganti antar-waktu urutan pertama sampai urutan ketiga," Ketua Komite IV DPD Zulbahri M membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas Komite IV DPD ihwal pertimbangan DPD untuk pemilihan anggota BPK dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2013). Ia menyambung, berdasarkan amanat undang-undang dasar dan perintah undang-undang, Komite IV DPD yang menyusun pertimbangan DPD.

"Mengingat satu orang anggota BPK, yaitu Taufiqurrahman Ruki, berakhir masa jabatannya maka diadakan pemilihan anggota BPK pengganti antar-waktu."

Zulbahri mengingatkan, "Anggota BPK yang akan dipilih oleh DPR seyogyanya mempertimbangkan bobot kompetensi dan kecocokan tiga nama yang kami rekomendasikan. Kami tidak merekomendasikan calon anggota BPK yang pernah dijatuhi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap."

Syarat dan tata caranya meliputi kriteria kompetensi serta kecocokan, penelaahan berkas administrasi, uji publik, presentasi (pemaparan) visi dan misi, serta pertanyaan dan jawaban. Dalam uji publik, calon anggota BPK diumumkan DPD kepada publik untuk memperoleh masukan masyarakat. “Kami mendapatkan tanggapan beragam, baik yang positif maupun negatif.”

Setelah melaksanakan fit and proper test selama dua hari (Senin-Selasa, 13-14 Mei 2013) dan melakukan pemetaan kompetensi serta kecocokan berbentuk kuadran maka Komite IV DPD menentukan peringkat. Hasilnya ialah Hekinus Manao, Eddy Rasyidin, Rini Purwandari, Gunawan Sidauruk, KRHT Jupri Bandang, Soemardjijo, Agus Joko Pramono, Muchayat, Zindar Kar Marbun, Sutrisno, Mukhamad Misbakhun, Parwito, Sumurung Halomoan Nami Naibaho , Dodi Hidayat, Dharma Bhakti, Habsul Nurhadi, Alwis, Endang Sukendar, Rustam Effendy, Baharuddin Aritonang, John Reinhard Sihombing, dan Jinarman Girsang.

Zulbahri menjelaskan dasar hukum pertimbangan DPD, bahwa karena ketentuan Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan, DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. DPD menyampaikan pertimbangannya tertulis kepada DPR dan menyerahkannya paling lama sebulan sejak diterimanya surat permintaan tersebut.

Pasal 170 dan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga menegaskan bahwa DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Kepada pimpinan DPD, pimpinan DPR memberitahukan rencana tersebut disertai dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota BPK paling lambat satu bulan sebelum Komisi XI DPR memprosesnya. Pertimbangan DPD disampaikan tertulis kepada pimpinan DPR paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan pemilihan.

Merujuk Pasal 4 UU 15/2006, BPK mempunyai sembilan orang anggota dan keputusan Presiden meresmikan keanggotaan mereka. Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Berikutnya, Pasal 18 menegaskan bahwa ketua, wakil ketua, dan/atau anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia 67 tahun, berakhir masa jabatannya, atau sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau berhalangan tetap.

Berdasarkan Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pertimbangan DPD ihwal pemilihan anggota BPK, Komite IV DPD melaksanakan fit and proper test.

Selaku pimpinan sidang paripurna, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas menjelaskan, pimpinan DPD menerima surat pimpinan DPR nomor PW/04743/DPR RI/IV/2013 tanggal 29 April 2013 perihal pertimbangan DPD atas calon anggota BPK pengganti antar-waktu. Kemudian, setelah pimpinan DPD menerima surat pimpinan Komite IV DPD maka Panitia Musyawarah (Panmus) DPD memutuskan untuk menggelar sidang paripurna DPD yang mengagendakan pengambilan keputusan DPD tentang pemilihan calon anggota BPK pengganti antar-waktu.

Sebelum ketuk palu, senator asal Papua, Paulus Yohanes Sumino, sempat interupsi. Ia mengingatkan agar Komite IV DPD tidak merekomendasikan calon anggota BPK yang sedang dalam proses hukum, baik yang berstatus terduga, terdakwa, maupun tersangka. Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memerlukan lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Demi menegakkan nilai,” alasannya. Hemas pun setuju.

Selain pengambilan keputusan DPD tentang pemilihan calon anggota BPK, Hemas juga mengingatkan bahwa DPD menerima RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tanggal 10 Mei 2013 Presiden mengirim draft beserta naskah akademiknya. Sidang Panmus menyepakati Komite I DPD yang membahas. Dalam pembahasan antara DPR dan Pemerintah, Komite I DPD harus memperhatikan putusan MK yang menegaskan proses legislasi model tripartit.

 Editor : Surya