Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hisap Sabu di Kamar Hotel, Ade Ceppy Divonis 2 tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-05-2013 | 16:23 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti menghisap sabu di dalam hotel, Ade Ceppy divonis 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/5/2023).

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum M. Soleh dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun atas dakwaan alternatif melanggar pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan tindak pidana peredaran Narkotika.

Terdakwa Ade sendiri ditangkap tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Jumat (11/1/2013) lalu, saat sedang fly mengisap narkotika jenis sabu di kamar 308 Hotel Citra Jalan Tambak, Tanjungpinang.

Selain mengamankan terdakwa, dalam penggrebekan itu Polisi juga menemukan 1,21 gram narkotika jenis sabu, sisa dari narkoba yang digunakan.

Saat ditangkap, Ade mengaku rencananya seluruh sabu tersebut akan digunakan dengan salah seorang rekannya yang sedang ditunggu namun tak datang-datang, sampai akhirnya dia ditangkap polisi,

Atas putusan itu, Ade menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum, menyatakan menerima putusan tersebut.

Editor: Dodo