Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Desak Revisi UU Minerba yang Memanjakan Asing
Oleh : si
Rabu | 15-05-2013 | 16:14 WIB

JAKARTA, batamtoday - Ketua Komite II DPD RI Bambang Susilo menegaskan jika investor dan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan sumber daya alam seperti mineral, energi, batubara (Minerba) dan sebagainya melalui UU No.4 tahun 2009 tentang selama ini memanjakan asing, dan telah terjadi perampokan terhadap kekayaan negara, yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah.



Pendapatan negara dari Minerba setiap tahunnya hanya Rp 12 triliun, padahal setelah dikaji dengan cermat seharusnya negara mendapatkan Rp 935 triliun/tahun.

"Untuk itu DPD RI mendesak DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Minerba tersebut agar berpihak pada rakyat, untuk kesejahteraan bangsa,  dan negara. Itulah potret buruk dalam kontrak karya pemerintah dengan investor dalam mengelola batubara, emas, nikel dan sebagainya," tandas Bambang Susilo dalam dialog 'Pengelolaan Minerba untuk kesejahteraan rakyat’' bersama  anggota Komisi VII DPR RI Syafrudin MT, dan pakar hukum investasi  Universitas Al-Azhar Suparji, di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Menurut Bambang Susilo Dapil Kaltim,  hasil survey bahwa  penerimaan negara dari kontrak karya minerba atau batu baru tahun 2012 sampai 2045 sangat minim dari  hasil 349 Miliar Dolar AS, yang diterima oleh Pemerintah Indonesia  hanya 135 Miliar Dolar AS,  atau Rp 306 triliun jika diambil kurs 1 dolar AS Rp 9.000. "Hasil ini saja terjadi perampokan SDA Indonesia," tegasnya.

Hal yang menderita adalah daerah yang memiliki lahan pertambangan seperti Kaltim dari hasil Rp 2 Triliun pertambangan daerah hanya menerima  sekitar 1 persen saja, semestinya harus lebih. Namun, semua ini karena kelemahan dari UU Pertambangan yang memberikan peluang besar investor menikmati untuk daripada daerah yang punya tambang.

Celakanya lagi lanjut Bambang, setelah melakukan penambangan, lahannya dibiarkan. Padahal, itu membahayakan generasi mendatang dalam aspek ekonomi, sosial, dan merusak lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Selain itu dari 18 provinsi penghasil Minerba, semuanya terjadi akrisis listrik.

"Kalau tak ada regulasi-UU-aturan baru maka akan makin merusak lingkungan. Karena itu DPD RI akan bentuk pansus pertambangan dengan grand design untuk 2012-2045. Sejalan dengan wewenang DPD RI pasca putusan MK yang berhak membahas RUU. Juga agar daerah kuat dan Indonesia akan kuat," ujarnya.

Syafrudin sepakat jika UU Minerba ini membuka celah penyimpangan dalam mengeksploitasi dan perampokan kekayaan negara. Sejauh itu banyak masyarakat sekitar juga tak diberdayakan. Karena itu revisi UU ini harus berpihak pada rakyat.

"Terpenting lagi pemerintah daerah ke depan harus benar-benar memperhatikan pertambangan itu akan menguntungkan daerah atau tidak? Jadi,  tak cukup hanya melihat aspek tanggungjawab sosial perusahaan atau yang disebut Corporate Social Responsibility (CSR), melainkan harus komprehensif," ujarnya.

Suparji bahkan menilai UU Minerba ini sangat memanjakan asing, maka keluarlah PP No. 24 Tahun 2012. Dalam UU Minerba sendiri pasal 93 ayat (1,2, dan 3) malah saling bertentangan satu sama lain.

"Kontruksi UU itu sebagai antitesis dari kontrak-kontrak karya seperti masa lalu. Maka ke depan harus ada upaya pengalihan dari izin usaha pertambangan (IUP) bisa renegosiasi-nasionalisasi secara konstitusional, dan hukum harus ditegakkan," tegasnya.

Mengapa? Kalau hukum tak ditegakkan  menurut Suparji, maka republik ini terancam. "Jadi, pemerintah, DPR, dan  DPD harus membuat UU yang pro rakyat. Termasuk dalam menasionalisasi kontrak-kontrak karya pertambangan yang memanjakan asing tersebut tetap harus konstitusi. Kalau tidak, khawatir akan mengalami seperti dilakukan oleh Soekarno, dengan upaya nasionalisasi tersebut justru diserang oleh Barat dan terjadi akrisis ekonomi dalam negeri," pungkasnya. 

 Editor : Surya