Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RDP Penolakan Penataan PKL di Komisi I DPRD Batam

Warga Berhasil Gagalkan Rencana Febrialin dengan Koplimas
Oleh : Gokli
Rabu | 15-05-2013 | 14:09 WIB
tolak-kios.jpg Honda-Batam
(Foto: Ali/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Rencana Kepala Dinas PMP-KUKM Batam, Febrialin dengan Koperasi Peduli Masyarakat (Koplimas) yang akan menata pedagang kakali lima (PKL) di Legenda Malaka, Batam Center berhasil digagalkan warga. Disinyalir penataan PKL tersebut menjadi ajang bisnis lantaran diperjualkan kepada masyarakat di kisaran Rp 8 juta sampai Rp 15 juta per lapak.

Gagalnya rencana penataan PKL di Legenda Malaka tersebut berdasarkan rekomendasi yang dikeluarakan oleh Komisi I DPRD Batam, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dan pihak terkait penataan PKL di Batam.

Febrialin tak berdaya setelah Komisi I DPRD Batam menginstruksikan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas PMP-KUMK terhadap Komplimas selaku pihak penata dicabut dan bangunan yang sudah sempat dibagun segera dibongkar. Sebab, menurut pengamatan Komisi I DPRD Batam penataan PKL di lokasi Legenda Malaka yang menyalahi aturan.

Sebelum pembacaan hasil RDP tersebut, Febrialin sempat berdalih hal itu dilakukan sesuai dengan Perpres 125 tahun 2012. Namun, ketentuan dalam Perpres itu tak sepenuhnya dijalankan atau dilakukan sesuai dengan ketentuan.

"Kami berikan rekomendasi kepada Koplimas untuk melakukan penataan. Hal itu sesuai dengan Perpres dan Kepmen," kata dia.

Mendengar penjelasan dari BP Batam, Bapedal, Bapeko, dan Dinas PU, disimpulkan lahan di daerah Legenda Malaka tidak diperuntukkan untuk tempat PKL. Sehingga, penolakan warga akan penataan PKL di daerah tersebut berujung dengan pencabutan rekomendasi dan pembongkaran.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nuryanto, mengatakan notulen RDP tersebut dapat diambil oleh warga sebagai pegangan, khususnya untuk warga Legenda Malaka, Simpang Kara, dan Seibeduk. Pasalnya, PKL di wilayah tersebut menimbulkan reaksi penolakan warga.

"Pemko Batam ketika memberikan rekomendasi tidak melakukan uji kelayakan. Hal ini yang sering menimbulkan permasalahan, dan yang dirugikan warga atau PKL," katanya.

Dengan adanya hasil RDP tersebut, lanjut Nuryanto, supaya di Legenda Malaka penataan PKL dihentikan, juga di daerah Simpang Kara, dan Seibeduk.

"Hasil RDP ini akan diteruskan kepada Pemko Batam. Khusus warga Legenda Malaka yang sempat membayar lapak, supaya meminta uangnya kembali, dan apabila tidak dikembalikan segera menempuh langkah hukum," tutupnya.

Editor: Dodo