Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta Parpol Tak Jadikan UU Petani sebagai Komoditas Politik
Oleh : si
Selasa | 14-05-2013 | 21:30 WIB

JAKARTA, batamtoday - Ketua Panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Herman Khaeron menegaskan jika RUU itu bukan untuk komoditas politik, melainkan benar-benar untuk pemberdayaan dan perlindungan petani, yang selama ini belum ada.


RUU ini sudah dibahas selama dua masa sidang dan pada pertengahan masa sidang III Mei-Juni 2013 mendatang akan disahkan oleh DPR RI. Dan, prioritas jangka pendeak dari RUU ini adalah akan memberikan asuransi bagi petani, yang akan dijamin oleh pemerintah dan perbankan dengan teknis khusus, jika mengalami gagal panen.

"RUU ini untuk mendorong pemerintah dalam meningkatkan kualitas petani berbasis produksi dengan memberikan kepastian bertani, kepastian harga, kepastian pendapatan, kepastian sarana prasarana, fasilitas dan sebagainya. Jadi, RUU ini memberikan kekhususan pada etani sebagai subyek, " tandas Herman dalam diskusi 'RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani' bersama Ketua Pusat Penyusuluhan Pertanian Kementan Momon Rusmono, dan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Asuransi misalnya lanjut Herman, selain gagal panen akibat penyakit, kena banjir dan musibah lainnya, petani akan mendapat anti rugi sebesar 70 persen. Hal itu sudah dilakukan oleh Malaysia, Thailand, dan negara-negara lain.

"Pemerintah bisa intervensi pada perbankan dan pihak asuransi untuk mengeluarkan ganti rugi tersebut tanpa agunan. Untuk Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) saja senilai Rp 3 triliun, namun belum ada payung hukumnya atau UU," tambah politisi Demokrat.

Menurut Herman, tanah yang bisa diberdayakan untuk petani saat ini ada sekitar 139 juta hektar. Petani berjumlah 40 juta jiwa, dan masyarakat selaku konsumen sebanyak 245 juta jiwa. Karena itu dengan RUU ini, nantinya akan mampu mengatasi stabilitas ketahanan dan kedaulatan pangan, harga, dan meminimalisir terjadinya konflik lahan pertanian.

"Khusus mengenai lahan di daerah terkait tata ruang, maka hal itu menjadi wewenang pemerintah daerah. Sedangkan terkait UU yang bersinggungan akan disingkronisasi,"ujarnya.

Momon Rusmono juga mengapresiasi RUU inisiatif DPR RI ini, karena akan mendorong terwujudnya kesejahteraan petani. mengapa? Dengan RUU ini petani akan memperoleh kepemilikan lahan, pendidikan,  kompetensi, akses permodalan, pemasaran, dan kualitas produksi, yang selama ini kurang memenuhi standar.

"RUU ini akan menjamin petani dari pengolahan dan kepemilikan lahan, kuealitas produksi, pemasaran, harga dan seterusnya," ungkapnya.

Demikian pula Henry Saragih, yang berharap dengan RUU ini petani Indonesia bisa lebih maju dan sejahtera, di tengah ancaman terjadinya krisis pangan global dunia. Hanya saja katanya, RUU ini harus menjelaskan lebih luas dan konkret terkait definisi tani dan perlindungannya. Juga singkronisasi dengan UU lainnya seperti UU tata ruang dan sebagainya, sehingga pembangunan perumahan dan industri tidak mengambil lahan pertanian.

"Saat ini sebanyak satu milyar orang mengalami kelaparan. Jumlah itu meningkat drastis dibanding tahun 2005 yanga hanya 250 juta jiwa. Untuk itu RUU ini diharapkan mampu mengatasi ancaman kelaparan dengan perubahan iklim dunia yang tidak menentu. Selain itu RUU ini bisa menjawab uneg-uneg petani yang selama ini belum terjawab," katanya.

Editor : Surya