Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Ajak Pemerintah Tingkatkan Kinerja dalam Pembahasan RUU Prioritas
Oleh : si
Senin | 13-05-2013 | 14:59 WIB

JAKARTA, batamtoday - DPR dan pemerintah harus lebih meningkatkan tugas dalam meningkatkan tugas dalam menuntaskan sejumlah RUU prioritas agar dituntaskan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2012/2013. Sebab, dalam bidang legislasi, DPR dan pemerintah telah menetapkan 70 RUU yang menjadi prioriotas pada 2013 ini.


"Pimpinan Dewan mengingatkan kembali pada 2013 ini, DPR dan pemerintah telah menetapkan 70 RUU prioritas. Dan Pimpinan mencatat, kira-kira 19 akan dilanjutkan pembahasannya, karena sudah memasuki pembahasan tingkat I," kata Marzuki Alie saat membacakan Pidato Ketua DPR pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV di Jakarta, Senin (13/5/2013).

Beberapa RUU, kata Marzuki, telah mengalami perpanjangan pembahasan beberapa kali. Yakni RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Liar, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Piutang Negara dan Piutang Daerah, serta RUU Jaminan Produk Halal.

Selain itu, sejumlah RUU prioritas lain yang menunggu penyelesaian antara lain RUU Organisasi Kemasyarakatan, RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Desa, RUU Pilkada dan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Adapun sejumlah RUU prioritas dan berkaitan erat dengan rakyat kecil yang sedang menunggu penyelesaian antara lain, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, RUU Tabungan Perumahan Rakyat, dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kata Marzuki, diharapkan dapat diselesaikan pada Mei ini. "RUU ini merupakan produk reformasi yang memberikan ruang kepada rakyat dengan berbagai faslitas program dan kemudahan bagi rakyat, khususnya petani. RUU ini juga merupakan upaya pemberdayaan petani untuk mencapai kesejahteraannya agar lebih baik, mampu mandiri dan memiliki keunggulan kompetitif," katanya.

Sedangkan RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) , diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap perumahan. "Sasaran dari RUU Tapera adalah rakyat Indonesia yang belum memiliki rumah, rakyat yang memiliki rumah tetap tidak layak, dan seluruh masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah," kata Ketua DPR ini.

Adapun RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri ini sangat penting, karena kontribusi TKI melalui remittance yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

Sementara terkait RUU Pemda, lanjut Marzuki, DPR mengajak pemerintah untuk bekerjasama dalam menjabarkan lebih lanjut antara kewenangan pusat dan daerah, serta kaitan tanggungjawabnya secara jelas terutama mengenai kewenangan yang mengatur kepentingan masyarakat di daerah.

Sebaliknya mengenai pembahasan RUU Desa, Pimpinan Dewan berharap masyarakat untuk bersabar ketika RUU ini disahkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat desa.

"Harapan yang sama juga untuk proses pembahasan RUU Pilkada dan RUU Pilpres. Dewan mengajak pemerintah untuk dapat bekerja sama lebih optimal dalam menyelesaian agenda pembahasan RUU tersebut, dalam rangka meningkatkan demokrasi kita depan," katanya.

Terkait dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan mengingatkan bahwa, meski perpanjangan waktu pembahasan RUU melampui waktu yang ditentukan oleh Tata Tertib dapat disetujui, namun bukan berarti perpanjangan waktu pembahasan selalu menjadi pilihan.

"Untuk itu Pimpinan Dewan berharap alokasi waktu yang tersedia dalam masa sidang ini dapat dioptimalkan dalam menyelesaikan sejumlah agenda RUU prioritas, tentunya dengan dorongan kuat dari pimpinan-pimpinan fraksi," katanya.

Ketua DPR mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif terhadap setiap proses pembahasan RUU, sehingga UU yang dihasilkan lebih komprehensif dan berkualitas.

"Harapan pimpinan Dewan ini juga sepaututnya menjadi perhatian pemerintah karena sejalan dengan amanat konstitusi, kekuasan membentuk UU ada ditangan DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Hal ini tidak tidaklah berlebihan karena menurut catatan pimpinan, bahwa dalam masa persidangan sebelumnya, DPR baru dapat menyelesiakan 6 RUU yaitu 1 RUU prioritas dan 5 RUU kumulatif terbuka," katanya.

Marzuki menambahkan, dalam fungsi legislasi, pembahasan RUU kedepan harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pengajuan sampai sd ngan pembahasan RUU.

Hal ini penting dilakukan oleh DPR, maka untuk menghormati keputusan MK dalam rangka melaksanakan konstitusi, DPR dan pemerintah akan melakukan revisi UU No.27  tahun 2011 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No.12 tahun 2011 te ntang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

Editor : Surya