Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mie Berformalin Subur Santoso Dinyatakan P-21
Oleh : Ali
Kamis | 09-05-2013 | 15:21 WIB

BATAM, batamtoday - Berkas perkara kasus mie mengandung formalin, dengan tersangka Subur Susanto dinyatakan P-21 (lengkap) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Minggu kemaren kasus mie formalin sudah P-21," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso, Kamis (9/5/2013).

Namun Yudi masih enggan untuk berkomentar ketika ditanya, kapan akan dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

Setelah dinyatakan lengkap, maka perkara tersebut dilanjutkan oleh penyidik Kejati Kepri untuk selanjutnya kasus mie formalin milik Subur Santoso segera akan bergulir di meja hijau.

Sebelumnya, Subur Santoso, pemilik usaha mie yang mengandung formalin di Perumahan Griya Sagulung Permai, RT 03 RW 01 sudah ditetapkan menjadi tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"SPDP-nya sudah dikirim ke Kejati oleh Ditreskrimsus. Artinya pemilik pabrik, inisial SS sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Jumat (18/1/2013).

Namun Hartono tidak mengetahui secara pasti waktu pengiriman berkas SPDP kasus mie berformalin tersebut. SPDP tersangka Subur Santoso dikirim setelah diperoleh  pemeriksaan saksi ahli dari Desprindag Batam, BPOM dan instansi terkait lainnya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Editor: Dodo