Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KCW Nilai Ada Sesuatu

Vonis Ringan Penyelundup Minyak Mentah Cederai Penegakan Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-05-2013 | 20:09 WIB
terdakwa-penyelundup-minyak.jpg Honda-Batam
Kedua terdakwa saat mengikuti persidangan pembacaan vonis ringan di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Putusan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungpinang terhadap dua penyeludup 363 ton minyak mentah, Andre Setiawan (24) dan Prayogi Bin Suratin (25), dinilai sangat tidak mencerminkan keadilan.

Selain melukai rasa keadilan, Pendiri LSM Kepri Koruption Watch (KCW), Laode Kamaruddin, juga menilai vonis ringan sang hakim ini telah melecehkan dan mencederai proses penegakan hukum di Tanjungpinang.

Bagaimana tidak, perbuatan kedua terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan penyelundupan yang merugikan keuangan negara, jelas sangat bertolak belakang denga pasal 102A hurup c, yang menyatakan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Ini jelas sangat mencederai proses penegakan hukum. Apa dasar pertimbangan hukum majelis hakim memberikan hukuman minimal kepada dua terdakwa yang jelas-jelas penyelundup dan merugikan keuangan negara, kalau tidak 'ada sesuatu' antara terdakwa, JPU dan majelis hakim dalam kasus penyelundupan minyak mentah ini," ujar Laode kepada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (8/5/2013).

Laode menuturkan, jika dirujuk dari pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 sebagai perobahan dari UU Nomor 10 Tahun 2005 tentang Kepabenanan, jelas dikatakan, "Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor."

Dan hurup C, memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat (3) dan hurup E, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1).

"Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Putusan ini, katanya, menjadi aneh karena semua unsur dakwaan, baik dakwaan pertama JPU melanggar pasal 102 A hurup C sudah terpenuhi, dan hurup E semakin nyata terpenuhi, namun hanya dituntut 1 tahun 6 bulan dan dihukum 1 tahun.

"Atas dasar tuntutan dan putusan yang sangat ringan ini, KCW Kepri akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tidak berdasarkan keadilan dalam perkara ini," pungkasnya.

Vonis ringan terhadap dua penyelundup minyak mentah ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungpinang M.Jalili Sairin SH pada persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (8/5/2013).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH dan JPU Kejati Kepri, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, atas dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 102 hurup e UU Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 10 tahun 2005 tentang Kepabeanan juncto pasal 55 KUHP.

Editor: Dodo