Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPD Irman Gusman akan Dilaporkan APKLI ke Polda Metro Jaya
Oleh : si
Selasa | 07-05-2013 | 17:25 WIB

JAKARTA, batamtoday - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengancam akan melaporkan Ketua DPD RI Irman Gusman ke Polda Metro Jaya, terkait kehadirannya di acara Munaslub APKLI ilegal di Jakarta, pada 5 Mei 2013 lalu.  Sebab, Munaslub itu digelar oleh oknum dan bukan pengurus DPP APKLI periode 2011-2016.

 

Karena itu, APKLI meminta Irman Gusman meminta maaf dan mencabut dukungannya melalui media cetak nasional dalam waktu tiga hari sejak somasi ini disampaikan.

"Sebagai pejabat negara dan tokoh nasional, kehadiran Pak Irman Gusman melanggar hukum  dan itu jelas bernuansa politik mendukung oknum APKLI yang telah dipecat oleh DPP APKLI,"  tandas Ketua Umum APLKI Ali Mahsun pada wartawan di Gedung DPD/DPR RI Jakarta, pada Selasa (7/5/2013). DPP APKLI menyampaikan surat protes tersebut pada Irman Gusman melalui sekretariat Ketua DPD RI.

Menurut Ali  Mahsun, pihaknya sebelumnya sudah memberitahukan ke Pak Irman  agar tidak menghadiri acara itu, tapi ternyata tetap hadir bersama dengan Jumhur Hidayat.

"Jadi, kehadirannya selain tidak etis, juga menjadi pemicu perpecahan di tubuh APKLI.  Apa kedua pejabat itu pingin jadi presiden? Sehingga kehadiran mereka untuk mencari dukungan terhadap pencapresan 2014?"  kata Ali mempertanyakan.

Dalam  surat somasi DPP APLKI yang ditujukan ke Irman Gusman, asosiasi pedagang kaki lima itu  menyampaikan beberapa hal. Pertama,  menegaskan bahwa terhitung sejak tanggal 25 Februari 20013, Heru J Juwono dan Sylvana Esther Maringka sudah bukan lagi pengurus DPP APKLI berdasarkan surat keputusan Ketua Umum No 10/KPTS/Ketua Umum/II/2013.

Kedua, bahwa sejak ditetapkannya surat keputusan sebagaimana disebutkan di poin 1, Heru J Juwono dan Sylvana Ester sudah tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak atas  nama APKLI. Dan pelanggaran terhadap hal itu, menurut Ali, dapat dikenai tindak pidana.

Ketiga, APKLI pada 4 Mei 2013, telah membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan  (pasal 263 KUHP) kepada Polda Metro Jaya  dengan terlapor Heru J Juwono  dan Sylvana Esther.

"Tindakan yang dilakukan kedua orang itu  dengan mengatasnamakan dan memakai atribut organisasi APKLI, itu jelas tidak sah," tegas Ali.

Kelima, menurut ketentuan pasal 20 anggaran rumah tangga  APKLI tidak ditemukan satu pun persyaratan  Munaslub yang dipenuhi oleh penyelenggara Munaslub APKLI di Hotel Borobudur Jakarta. 

Nah, terkait dengan Somasi kepada Irman Gusman lanjut Ali Mahsun, kalau pihaknya meminta Irman Gusman dalam waktu 2 x 24 jam menyampaikan pernyataan resmi yang menyatakan mencabut dukungan terhadap APKLI hasil Munaslub 5 Mei 2013.

"Pernyataan resmi tersebut harus dimuat sedikitnya di lima media cetak nasional. Jika tidak dilakukan dalam waktu tiga hari sejak surat somasi itu DPP APKLI akan melaporkan Irman ke Polda Metro Jaya," pungkas Ali.

Editor : Surya