Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 23,5 Kilogram Ganja
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 07-05-2013 | 11:52 WIB
ganja-ibu-ibu.jpg Honda-Batam
Barang bukti ganja yang dimusnahkan hasil dari tangkapan di bulan April 2013.

BATAM, batamtoday - Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, Selasa  (7/5/2013) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemusnahan ganja seberat 23,5 kilogram ini hasil dari penangkapan bulan April 2013 lalu.

Penangkapan pertama terhadap tersangka ZM (22) dengan barang bukti 170 gram ganja di Komplek Pasar Cipta Puri Kios no 9 pada 5 April 2013.

Kedua, tersangka MK (27) barang bukti 5 Kilogram di Pelabuhan Domestik Sekupang pada 8 April 2013. Ketiga, Ba (48) dan Salamiah (42) barang bukti 17 Kilogram pada 16 April 2013 di Pelabuhan Domestik Sekupang dan keempat barang bukti seberat 500 gram ganja.

"Penangkapan ini pengembangan anggota di lapangan dan informasi masyarakat. Pemusnahan ini bagian dari proses hukum sebelum tersangka dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kanit Lidik I, Iptu Tafsirudin kepada batamtoday.

Sebagian barang bukti, lanjutnya, disisihkan ke untuk pembuktian perkara di proses persidangan di pengadilan.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan beberapa pejabat instansi Kota Batam, antara lain, Kejaksaan, Pengadilan, BP POM dan penasehat hukum.

Editor: Dodo