Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Harus Jamin Perbudakan Buruh tidak Terjadi Lagi
Oleh : rilis
Senin | 06-05-2013 | 17:42 WIB

JAKARTA, batamtoday - Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman SH MH, mengatakan, kasus perbudakan buruh di Tangerang merupakan salah satu catatan paling kelam bagi penegakan hak buruh di Indonesia.

Ia juga menilai, dalam kasus tersebut telah terjadi pelanggaran pidana serius terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam undang-undang, yakni UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Orang, UU Ketenagakerjaan dan bahkan KUHP, yang terjadi secara simultan dan dalam waktu yang lama. Dan ironisnya, kejadian itu terjadi di tempat yang tidak jauh dari ibu kota negara.

"Terus terang, kami sangat khawatir jika kasus di Tangerang ini bukanlah yang pertama atau satu-satunya. Jika di wilayah Tangerang yang jelas-jelas mudah diawasi saja pemerintah bisa 'kecolongan', sulit dibayangkan apa yang dapat terjadi di daerah-daerah yang jauh dari pusat kekuasaan," unkap Habiburokhman dalam rilis yang diterima batamtoday, Senin (6/5/2013).

"Mungkin saja saat ini hal yang lebih buruk tengah berlangsung di tempat lain tanpa terpantau oleh pemerintah dan media massa," tambahnya.

Terungkap kasus perbudakan ini, karena adanya 2 orang pekerja yang melarikan diri hingga membuat laporan kepolisian, dan bukan karena keberhasilan kerja pengawasan instansi pemerintah terkait, juga merupakan gambaran paling nyata betapa buruknya perlindungan kepada buruh di negara kita.

"Di bawah sistem ekonomi neolib, buruh ternyata bukan hanya harus berhadapan dengan politik upah murah dan kebijakan pro outsorching, namun juga berhadapan dengan ancaman bahaya fisik yaitu perbudakan," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, sebagian pelaku lapangan perbudakan buruh tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Akan tetapi, hingga saat ini kita belum melihat upaya serius aparat untuk memburu aktor intelektual dan oknum penyelenggara negara yang selama ini terkesan membiarkan kasus perbudakan tersebut.

"Nyaris tidak mungkin perbudakan buruh tersebut bisa berlangsung begitu lama dan melibatkan orang sedemikian banyak tanpa adanya keterlibatan aparat yang memberikan perlindungan atau setidaknya bersikap pura-pura tidak tahu," ungkapnya.

Dengan tertangkapnya beberapa pelaku lapangan, katanya, seharusnya tidak sulit untuk mengusut siapa yang melindungi praktek perbudakan tersebut.

"Kami berharap dalam waktu paling lama satu minggu ke depan, kepolisian bisa menangkap aktor intelektual dan oknum penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Hukuman berat mutlak harus dijatuhi kepada mereka yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Individu yang terlibat harus dijatuhi pidana maksimum, sementara badan usaha yang terlibat harus dibekukan.

Di sisi lain  pemerintah sebagai penanggung-jawab penyelenggaraan negara juga tidak bisa lepas tangan begitu saja.

Kami menghimbau pemerintah meminta maaf kepada masyarakat khususnya kaum buruh karena telah lalai melaksanakan kewajiban konstitusinya yakni melindungi segenap warga negara.

Selanjutnya pemerintah harus menjamin dan memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang di seluruh wilayah negara Indonesia. Pemerintah harus melakukan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Kami juga menghimbau pemerintah memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab baik berupa materi maupun fasilitas tertentu yang dibutuhkan oleh para korban.

Editor: Dodo