Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pengguna Ijazah dan Dokumen Palsu Dibekuk Polisi Bintan
Oleh : Arjo
Senin | 06-05-2013 | 17:04 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Tiga tersangka pengguna ijazah dan dokumen palsu tak berkutik dibekuk anggota Polres Bintan saat menggunakan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan di Bintan.

AKP Reonald T. Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan mengatakan ketiga tersangka yakni  Susanti ( 40), Una Anggraeni ( 19) dan  Key (15), ketiganya warga Batuaji, Batam dibekuk di kosnya, bilangan Tanjunguban, Sabtu (4/5/2013).

"Adapun dokumen yang diduga dipalsukan diantaranya ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  Polresta Barelang dan kartu kuning," kata Reonald, Sernin (6/5/2013).

Kepada polisi, para tersangka mengaku membeli dokumen palsu itu seharga Rp 1,2 juta dari seseorang di Batam.

Untuk mempertanggiungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan.

Editor: Dodo