Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berjanji Tidak Akan Mencuri Lagi, ABH Divonis 2 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 04-05-2013 | 12:32 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - As, seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 15 tahun akhirnya divonis 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang setelah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kriminalnya.

Putusan itu disampaikan hakim Jarihat Simarmata di ruang persidangan anak PN Tanjungpinang, belum lama ini dan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa M. Soleh dari Kejaksaan Tanjungpinang.

"Dia masih di bawah umur dan mengkui perbuatannya karena terpengaruh oleh tamannya yang berusia lebih dewasa bernama M. Ridwan," kata Jarihat.

As merupakan anak di bawah umur yang ditinggal kedua orang tuanya dan nekat melakukan penjambretan bersama Ridwan di Jalan DI Panjaitan pada Maret lalu.

Keduanya ditangkap Polisi di kamar sewaan kawasan Kijang Lama bersama sejumlah barang bukti berupa ponsel, tas dan barang berharga lainnya.

Saat beraksi, As berperan sebagai joki pembawa motor dan Ridwan menjadi eksekutornya.

Editor: Dodo