Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mengendap, Kejati Kepri Bungkam

Ketua Tim Penyidik Rudin Suryatati 'Menghilang', Kajati Dicopot
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 03-05-2013 | 10:47 WIB
gedung-kejati-kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Keseriusan Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mengungkap dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2008-2012, pantas untuk dipertanyakan. Pasalnya, penanganan kasus dugaan korpsi ini terkesan hanya akal-akalan dan pengalihan dari pidana ke perdata alias utang piutang.

Ihwal akal-akalan itu, meski telah memriksa 24 orang saksi, termasuk mantan pejabat Pemko dan DPRD Tanjungpinang, terlebih mantan Wali Kota Suryatati A Manan yang hingga tiga kali menjalani pemeriksaan, dan bahkan telah menemukan unsur melawan hukum serta dugaan merugikan keuangan negara, namun hingga saat ini Kejati Kepri belum juga meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Ironisnya, dari infromasi yang diperoleh wartawan dari internal kejaksaan, mengendapnya proses hukum dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas ini disebabkan adanya lobi dan tekanan orang tertentu dari gedung bundar Kejaksaan Agung, sehingga membuat Kejati Kepri 'manut' untuk membelokkan dugaan korupsi ini dengan pembayaran atau pengembalian dana laik-nya kasus perdata.

"Sampai saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan, tinggal mengikuti perintah pimpinan aja, dan kami tidak bisa ngomong apa-apa," ujar salah seorang oknum jaksa di Kejati Kepri, Kamis (19/4/2013).

Asipidsus Kejati Kepri Erwin Harahap SH MH, yang berusaha dikonfrimasi terkait kebenaran informasi tersebut, hingga berita ini dipubliskan yang bersangkutan enggan memberikan jawaban. Baik melalui SMS maupun dengan menghubungi langsung ponsel yang bersangkutan, juga tidak ada jawaban.

Hal yang sama juga ditunjukan Kajati Kepri Elvis Jhony SH MH. Saat berusaha dikonfrimasi terkait isu penyelesaian kasus yang sempat menghebohkan publik Tanjungpinang ini, yang bersangkutan juga bungkam seribu bahasa.

Sementara itu, Kasipenkum Happy Christian SH, sebelum dirinya berangkat diklat, mengatakan kalau saat ini sudah tidak ada pemeriksaan yang dilakukan tim Pidsus dalam dugaan korupsi tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pemeriksan, dan yang terakhir kemarin adalah mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan datang ketiga kali untuk diperiksa," ujarnya.

Ketua Tim Menghilang dan Kajati Elvis Jhony Dicopot

Setelah lama bungkam seribu bahasa terkait perkembangan dan tindak lanjut proses hukum yang dilakukan Kejati Kepri atas dugaan korupsi ini, ketua tim penyelidikan kasus ini, M. Arsad SH, malah dikabarkan 'mengihilang'. Isu itu merebak di internal kejaksaan yang berkantor di Senggarang, Tanjungpinang itu.

Isu yang beredar luas di kalangan internal Kejati Kepri, tidak hanya 'menghilangnya' M. Arsad SH dari pantauan wartawan. Namun, bisik-bisik soal pencopotan jabatan Kajati Kepri Elvis Jhony SH MH juga terdengar nyaring.

Bahkan, informasi yang diperoleh wartawan dari internal Kejaksaan Agung RI, Elvis Jhony SH MH ditarik kembali Kejaksaan Agung di Jakarta.

Kepala Kejati Kepri Elvis Jhony yang berusaha dikonfrimasi wartawan atas kebenatran pencopotan dirinya serta tindak lanjut proses hukum dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan wali kota dan wakil wali kota, termasuk dugaan pembelokan kasus dari pidana khusus menjadi perdata, hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan keterangan.

Upaya konfirmasi melalui sambungan tepeon dan pesan singkat atau (SMS) yang dilakukan wartawan, tidak mebuahkan hasil sama sekali.

KCW Sebut Penegak Hukum di Kepri 'Perampok' Koruptor

Selain proses hukum dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rudin mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2008-2012, Kejati Kepri ternyata juga mengendapkan sejumlah dugaan korupsi lainnya, setelah sempat dilakukan penyelidikan.

Adanya upaya mengendapkan sejumlah kasus korupsi ini diungkapkan juru bicara LSM Kepri Coruption Watch (KCW), Laode Kamaruddin, kepada batamtoday di Tanjungpinang, Selasa (30/4/2013) lalu.

"Jadi, dari kejadian ini, kita menganalogikan oknum penegak hukum di Kepri ini menjadi raja  'lanun' atau raja perampok, yang merampok uang koruptor di Kepri," ujar Laode.

"Lihat saja sejak Juni 2012 bahakan Januari 2013, tidak ada satupun kasus korupsi yang ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Kepri hingga kepenuntutan. Sementara proses pelaksanaan penyelidikan dan pemangilan serta pemeriksaan, setiap bulan dilaksanakan. Mulai dari kasus dana bantuan UMRAH, proyek padat karya di Natuna, proyek pengadaan bibit sawit limpahan dari Kejagung, kasus proyek jalan di Batam, KCSTV Dinas Pendidikan, Alkes RS Embung Fattimah Batam," ujar Laode menguraikan sejumlah kasus yang mengendap di kejaksaan.

Laode juga menyebut dugaan korupsi LC kredit fiktif atau melebihi agunan di Bank BRI dan BNI, dugaan korupsi pembangunan Angkasa Pura, korupsi pemeliharaan jalan di Dinas PU Provinsi Kepri, dugaan korupsi pemeliharaan Taman Kota Tanjungpinang, serta sejumlah dugaan korupsi di Karimun, Natuna dan Lingga yang hingga saat ini mengendap dan dan tidak jelas dikemanakan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Atas ketidakprofesionalan Kejaksaan Kepri ini, Laode juga menyebut institusi Adhiaksa di Kepri terkesan menjadi 'perampok' yang mengambil kesempatan memperkaya diri secara pribadi maupun golongan atas korupsi sejumlah pejabat di Kepri, yang dilaporkan masyarakat.

Khusus mengenai penanganan dugaan korupsi rumah dinas mantan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang (Suryatati A Manan-Edward Mushalli), kata Laode, juga cenderung diperkecil dan sengaja diperpendek pihak Kejaksaan Tinggi Kepri, sebelum akhirnya 'dihilangkan' dengan penyelesaian ala utang piautang dengan membayar sejumlah dana.

"Kepada siapa dan untuk siapa dibayar, hal itu sudah pasti kita ketahui," sebutnya.

Namun demikian, masyarakat dan LSM KCW, tidak akan tinggal diam menyikapi pengendapan sejumlah kasus ini. Laode mengaku akan melaporkan hal ini ke Jamwas dan Jaksa Agung, serta meminta suvervisi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri yang mengendapkan sejumlah kasus korupsi di Provinsi Kepri ini.

"Kami tidak akan diam, bersama sejumlah LSM lainnya dan pemberitaan sejumlah media serta bukti-bukti yang ada, hal ini akan kami laporkan ke Jamwas dan Jaksa Agung. Kita juga akan suvervisi dari KPK, guna dilakukan pengawasan atas dugaan pengendapan sejumlah kasus korupsi di Kepri," pungkasnya.

Editor: Dodo