Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga ABG Perampas Ponsel Dibekuk Polsek Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 02-05-2013 | 17:09 WIB
abg-jambret.jpg Honda-Batam
(Foto: Irwan/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Tiga anak baru gede (ABG) masing-masing Indra (12), Riky (13) dan Yonky (15)  diciduk pihak kepolisian Polsek Sekupang lantaran menjambret Ramagus (14) pada Kamis (13/04/2013) sekitar pukul 13.00 WIB

Menurut Kanit Polsek Sekupang, Iptu Mangiring Hutagaol penangkapan  berawal dari pelapor Ramagus yang merasa dirugikan karena Blackberry miliknya dirampas oleh 3 pelaku tersebut di kawasan Tiban.

"Dua minggu kita buru pelaku, sebelumnya pihak kepolisian sudah mengantongi ciri-ciri pelaku," ujar Mangiring di Polsek Sekupang, Kamis (2/5/2013)

Lanjut Mangiring menjelaskan tepatnya pada kemarin 1 Mei kepolisian menangkap satu pelaku yang kini diduga sebagai otak perampasan  Yonky (15) ditangkap saat sedang asik duduk di pinggir jalan di daerah Tiban Raya.

"Setelah kita kembangkan buser polsek Sekupang berhasil mengamankan Indra (12), Riky (13) di daerah Tiban," ujar Mangiring kepada batamtoday

Menurut Mangiring ketiga pelaku melakukan aksinya dengan modus mencegat dan meminjam paksa ponsel korban dengan alasan ingin menghubungi kawan namun dibawa kabur dan kemudian dijual dengan harga Rp 700 ribu. Uang hasil penjualan dibagi bertiga.

Ketiga pelaku yang masih di bawah umur dikenakan pasal 363 ayat E tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Dodo