Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

7 Buruh Bintan Lagoon Tuntut Dipekerjakan Kembali
Oleh : Arjo
Rabu | 01-05-2013 | 14:59 WIB
may-day-aksi-dorong-lagoi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Aksi dorong buruh dan polisi di depan gerbang Kawasan Pariwisata Lagoi.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Peringatan May Day 2013 di Bintan yang dipusatkan di gerbang masuk Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL), selain menyampaikan sejumlah tuntutan permasalahan buruh secara global, buruh juga menuntut agar  7 karyawan Bintan Lagoon Resort yang di-PHK oleh manajemen untuk dipekerjakan kembali.

"Karena karyawan tidak terbukti bersalah, maka konsekuensinya manajemen BLR,  harus mempekerjakan kembali 7 karyawan yang sudah di PHK," tegas Kopong, ketua SPSI Pariwisata Kawasan KPL, Rabu (1/5/2013). 

Hal tersebut, disampaikannya dalam orasinya di hadapan ratusan buruh yang disaksikan oleh Hasfarizal Handra Kadisnaker Bintan serta Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo bersama jajarannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hasfarizal menyampaikan siap untuk mendampingi secara langsung 7 karyawan BLR, untuk bertemu manajemen BLR Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan karena laporan manajemen BLR  terkait komentar melalui akun facebook kepada Satreskrim Polres Bintan beberapa waktu lalu, tidak memenuhi unsur pidana.

"Saya siap untuk mengantarkan langsung 7 karyawan BLR yang di PHK, untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan agar BLR mempekerjakan kembali mereka," tegasnya, di Simpang Lagoi Bintan, Selasa (1/5/2013).

Sebelumnya, AKBP Octo Budhi Prasetyo membenarkan kalau laporan manajemen BLR terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh 7 karyawannya. Pihak Satreskrim Polres Bintan, sudah melakukan proses hukumnya, namun berdasarkan keterangan dari saksi ahli, bahwa komentar karyawan melalui akun facebook tidak memenuhi unsur pidana.

"Berdasarkan keterangan dari ahli hukum pidana, komentar di akun facebook, memang tidak memenuhi unsur pidana," ungkap Kapolres Bintan.

Editor: Dodo