Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Butuh 4 Tahun Proses Cerai Bambang-Halimah
Oleh : Andri Arianto
Kamis | 31-03-2011 | 17:11 WIB

Jakarta, batamtoday - Butuh waktu empat tahun untuk Bambang Trihatmodjo menceraikan Halimah Agustina Kamil, ayang prosesnya sudah dimulai sejak 30 Mei 2007. Dan hari ini Kamis 31 Maret 2011 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Bambang membacakan talak buat Halimah. 

Bambang hadir di PA Jakarta Pusat ditemani pengawalnya dan didampingi kuasa hukum, Muhammad Asy'ary. Dia menolak memberikan keterangan kepada pers, dan dengan dingin melangkah ke dalam ruang sidang.

Pembacaan talak berlangsung lancar dan singkat, hanya sekitar 5 menit.

"Dengan pembacaan talak tersebut, maka ikatan perkawinan antara klien saya dengan ibu Halimah sudah putus,:" ujar Asy'ary di PA Jakarta Pusat sesaat setelah Bambang meninggalkan pengadilan.

"Semua sudah dilalui dari tingkat awal pengadilan, banding, kasasi, kemudian peninjauan kembali. Hari ini telah dilasanakan," ujar Asy'ary, kuasa hukum Bambang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Tanah Abang, Kamis 31 Maret 2011 seperti dilansir laman inilah.

Meski pihak yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Halimah Agustina Kamil tak hadir, pembacaan Ikrar Talak tetap dilakukan Bambang Trihadmodjo di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada pukul 09.00 WIB.

"Pengucapan ikrar talak menjadi hak suami. Jadi tidak bergantung apakah pihak yang ditalak itu hadir atau tidak," pungkas Asy'ary.

Sebagaimana diketahui, Bambang saat ini menjadi suami Mayangsari yang dinikahinya secara siri. Bambang dan Mayang telah dikarunia seorang anak.