Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus Minta Waktu, Perda SOTK RSUD Batam Tak Jadi Ditetapkan
Oleh : Gokli
Selasa | 30-04-2013 | 19:27 WIB
Paripurna-Raperda-RSUD-1.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna ke-11 DPRD Batam yang batal mengesahkan Ranperda SOTK RSUD Embung Fatimah, Selasa (30/4/2013).

BATAM, batamtoday - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) SOTK RSUD Embung Fatimah Batam tak jadi ditetapkan penjadi Perda dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Batam, karena Panitia Khusus (Pansus) meminta penundaan waktu sampai 19 Mei 2013. Alasan Pansus miminta penundaan, karena masih ada waktu hingga 90 hari lagi.

"Pansus sesuai tugas dan fungsinya. Tetapi karena masih ada hal yang harus diperdalam dan juga masih ada waktu hingga 19 Mei 2013, Pansus meminta penundaan waktu," kata Udin P. Sihaloho, selaku Sekretaris Pansus SOTK RSUD Embung Fatimah, pada Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan 1 tahun 2013, Selasa (30/4/2013) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batam.

Pada saat pembacaan laporan, Udin mengatakan Pansus sudah melakukan rapat internal, rapat dengan tim Pemko Batam dan Kunjungan ke RSUD Batam.

Selain itu, Pansus juga sudah mendengarkan masukan dari kejaksaan, universitas, termasuk konsultasi dengan kementerian, juga mendengarkan presentasi. Namun, masih ada hal perlu dilengkapi, sehingga Pansus meminta penundaan waktu hingga rapat paripurna berikutnya.

Asmin Patros, peserta Rapat Paripurna, dalam insterupsinya meminta suapaya Pansus digesa, mengingat RSUD Embung Fatimah Batam sudah naik kelas, dari Tipe C ke Tipe B. Sehingga, Perda seiring dengan kenaikan kelas tersebut sangat perlu dibuat.

"Pansus harus bergesah, Perda SOTK RSUD Batam sudah harus ada seiring kenaikan kelasnya," ujar Politisi Golkar itu, terhadap Pimpinan Sidang, yang diwakili oleh Aris Hardi Halim.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna tersebut berlangsung pada pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, yang dihadiri 30 peserta dari total 45 jumlah anggota DPRD Batam dan dinyatakan sah, karena sudah memenuhi aturan.

Editor: Dodo