Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Periksa 25 Saksi, Tersangka Kasus Bansos akan Bertambah
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 30-04-2013 | 18:17 WIB
kejaksaan_negeri_batam.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang telah memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial permakanan ke panti asuhan, segera akan menetapkan tersangka baru.

Dikatakan oleh Nuni Tryana, Kasipidsus Kejari Batam, pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi. Keterangan dari para saksi akan digunakan untuk menetapkan  tersangka lainnya.

"Hanya dua saksi lagi yang akan diperiksa. Selepas itu Insya Allah akan ada tersangka baru," kata Nuni, Selasa (30/4/2013).

Ketika disinggung apakah tersangka berikutnya adalah Pegawai Dinas Sosial, Nuni tidak memberikan jawaban yang pasti. Namun dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Insya Allah tersangkanya dari PNS. Penyelidikan akan terus belangsung," ujarnya.

Selain itu, Nuni mengakui bahwa penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan banduan permakanan panti asuhan memang sedikit lambat sebab perkaranya tidak gampang. Meskipun sembako telah disebar ke panti asuhan, namun belum ada pembayaran dari pemerintah.

"Pembuktiannya tidak mudah, agak kesulitan sehingga kita harus kerja maksimal," katanya.

Editor: Dodo