Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dahlan Dinilai Salah Menganalogikan Kata 'Lelang' Jabatan Kepsek
Oleh : Gokli
Selasa | 30-04-2013 | 18:11 WIB
udin-p.-sihaloho-baruu.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sihaloho.

BATAM, batamtoday - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sihaloho menilai Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan salah menganalogikan kata 'lelang' jabatan Kepala Sekolah (Kepsek). Sebab, lelang kepsek yang mereka usulkan bukan mengarah kepada bisnis dan materi, akan tetapi mengacu kepada transparansi dan peningkatan mutu.

"Lelang jabatan kepsek yang kami usulkan itu bukan mengarah ke bisnis atau uang. Akan tetapi bagaimana supaya pemilihan Kepsek yang dipilih benar-benar memenuhi kriteria," kata Udin, Selasa (30/4/2013) sore.

Menurut Udin, penolakan yang disampaikan Dahlan terkait usulan lelang jabatan kepsek karena salah menganalogikan kata saja. Sebab, yang dia pahami dengan kata lelang itu adalah mengenai tawar menawar harga.

Adapun tujuan lelang jabatan kepsek tersebut, lanjut Udin, calon yang tidak memenuhi kriteria secara otomatis akan tersisih, bahkan bisa jadi tidak ikut mendaftar. Selain itu, pengangkatan dan penempatan kepsek selama ini banyak yang menyalahi aturan, misalnya ada kepsek yang masih golongan IIB, lulusan DII dan belum lulus uji kompetensi.

Padahal, sesuai dengan aturan yang bisa menjabat kepsek minimal golongan 3C, lulusan sarjana, dan sudah lulus kompetensi, bahkan masih banyak lagi syarat lain yang selama ini terabaikan oleh pembuat kebijakan.

Udin menambahkan, dengan lelang jabatan maka unsur KKN akan terhindari, termasuk halnya unsur kepentingan politik. Sehingga, keinginan semua masyarakat mutu pendidikan dapat meningkat akan tercapai.

"Coba lihat di Jakarta bisa berjalan kok lelang jabatan, bahkan semua mendukung. Apa salahnya kita contoh hal-hal yang positif demi kemajuan pendidikan di Batam," sebutnya.

Untuk tahun 2013 ini, kata Udin, Pemko Batam sudah harus melakukan hal tersebut. Bahkan, pejabat kepala sekolah yang sudah ada sekarang agar diperbaiki. Bagi mereka yang berprestasi dan sudah menjabat dua periode supaya dipindah ke sekolah lain untuk dapat meningkatkan mutu.

"Jangan dibilang sudah dilakukan fit and proper test dan sudah sesuai ketentuan. Sekarang saya tanya, kapan, dimana dan siapa yang melakukan itu. Bisa tidak Disdik maupun Wali Kota Batam membuktikan sudah benar melakukan itu," tegas dia.

Sebelumnya, Dahlan mengaku tak setuju dengan usulan DPRD Batam terkait pelelangan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) maupun Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Saya tak setuju, emang ikan dilelang. Lelang itu untuk harga termurah dan tidak kita pakai," kata dia, kemarin.

Menurut Dahlan, pengangkatan dan penetapan kepala sekolah maupun Kepala SKPD di Batam dilakukan dengan cara fit and proper test. Selain itu akan dilakukan pengujian untuk mencari kriteria yang memenuhi jabatan.

Editor: Dodo