Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKI Selundupkan Shabu dan Heroin dari Malaysia
Oleh : Ali
Selasa | 30-04-2013 | 07:47 WIB

BATAM, batamtoday - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali dibekuk jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri di pelabuhan tikus Tanjung Memban, Batu Besar,  Nongsa, Kota Batam pada Kamis (25/4/2013) sekitar pukul 09.30 WIB karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis shabu dan heroin dari Malaysia.

Dari tangan TKI asal Sumenep Jawa Timur, Az alias A bin S (22) yang dimanfaatkan sindikat narkotika internasional, polisi mengamankan tas ransel berwarna hitam berisikan beberapa kemasan kopi asal Malaysia dengan merk Kopi O, Alicafe, Kopi Putih, dan Snikers yang berisikan shabu-shabu seberat 2.053 gram dan heroin seberat 68 gram.

"Dalam keenam kemasan kopi terdapat sebanyak 57 sachet kopi palsu, 55 sachet berisi sabu, dua sachet diantaranya berisi heroin dengan total seluruhnya 2.121 gram sabu dan heroin dengan nilai Rp 3.283.500.000," ujar Direktur Ditres Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat, Senin (29/4/2013) di Mapolda Kepri.

Agus menyampaikan, bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh anggotanya, bahwa akan ada penumpang yang menggunakan spead boat dari Johor Bahru, Malaysia ke Tanjung Memban, Batam secara ilegal yang diduga membawa narkotika.

Setelah ditindak lanjuti informasi tersebut, akhirnya spead boat yang membawa puluhan TKI secara ilegal dari Malaysia, akhirnya tiba di Tanjung Memban setelah sekian lama menunggu dengan melakukan penyamaran.

"Berdasarkan ciri yang disebutkan masyarakat tadi, anggota langsung membekuk dan menggeledah tersangka serta tas bawaannya," ujarnya kembali, pada saat ekspos di Mapolda Kepri, yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beberapa kali masuk ke Malaysia melakukan aksinya sebagai kurir narkotika dengan upah sebesar Rp 10 juta.

Editor: Dodo