Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paska Keputuskan MK, Pembahasan Legislasi Harus Melalui Tripatit Tiga Lembaga
Oleh : Surya Irawan
Senin | 29-04-2013 | 12:58 WIB
irman1.jpg Honda-Batam

Ketua DPD Irman Gusman

Yogyakarta, batamtoday - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sebelumnya direduksi oleh Undang-Undang (UU) No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (P3). Hal ini disambut baik oleh DPD yang selama ini hanya menjadi bayang-bayang di bawah dominasi DPR.

"Dari beberapa poin uji materi (judicial review), empat poin di antaranya merupakan pokok eksistensi dan jati diri DPD sebagai lembaga negara yang perlu ditegakkan kembali sebagaimana telah diamanatkan oleh UUD 1945," kata Koordinator Ketua Tim Litigasi DPD, I Wayan Sudirta di  saat acara press gathering wartawan parlemen di Yogyakarta, kemarin.

Sudirta menyampaikan empat poin itu, pertama, kewenangan DPD dalam mengajukan RUU setara dengan DPR dan Presiden. Kedua, DPD ikut membahas RUU. Ketiga, kewenangan DPD memberikan persetujuan atas RUU. "Keempat, keterlibatan DPD dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," ujar Senator asal Bali ini.

Dia menuturkan, satu hal menarik dari putusan MK adalah mengubah pola legislasi yang selama ini didominasi oleh DPR dan Presiden menjadi pola tripartit.

"MK memberikan tafsir yang cukup progresif dalam kaitan ini, yaitu memutuskan pembahasan legislasi dilakukan tiga pihak DPR, DPD, dan Presiden.

Menurut MK, jelasnya, pola pembahasan dengan pola Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi adalah pola pembahasan pra amandemen UUD 1945.

"Proses legislasi yang diputuskan MK sangat berpotensi menjawab keprihatinan kita terhadap produk legislasi yang kian hari kian menurun kualitasnya. Tidak hanya kualitas, secara kuantitas, jumlah UU yang dihasilkan DPR dan Pemerintah juga kian menurun," paparnya.

Dia menambahkan, dengan putusan MK pola pembahasan DIM dilakukan oleh tiga lembaga yakni DPR, DPD dan Presiden dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

"Pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak mulai pembahasan pada tingkat I oleh komisi atau panitia khusus (pansus) DPR, yaitu sejak menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas DIM serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan di tingkat I.

Kemudian, DPD menyampaikan pendapat pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan," imbuh Ketua Panitia Penyusun Undang-Undang DPD ini.

Ketua DPD Irman Gusman juga berharap agar DPD dapat lebih efisien dalam proses legislasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat wewenang lembaga tersebut.

"Sesungguhnya putusan MK adalah perubahan luar biasa dalam proses legislasi. Tentu kita harapkan DPD bisa lebih efisien dalam membuat undang-undang (UU)," kata Irman.

Dia menambahkan, diterimanya uji materi DPD terkait beberapa pasal dalam UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (P3) bukanlah bentuk kemenangan.

"Ini bukan soal menang kalah. Semua demi penafsiran proses legislasi yang jelas antara DPR, DPD dan Pemerintah," imbuhnya.

 Editor : Surya