Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peminat Membludak, Irman Minta Kualitas Legislasi Meningkat
Oleh : Surya Irawan
Senin | 29-04-2013 | 12:45 WIB
Irman_Gusman.jpg Honda-Batam

Ketua DPD RI Irman Gusman

YOGYAKARTA, batamtoday - Animo masyarakat menjadi calon senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2014 meningkat. Kondisi ini dinilai terkait dengan putusan Mahkahmah Konstitusi yang menyatakan kedudukan dan kewenangan DPD setara dengan DPR.

 
"Usai keputusan MK pendaftar DPD semakin banyak," kata Ketua DPD, Irman Gusman kepada wartawan saat acara press gathering wartawan parlemen di Yogyakarta, kemarin.

Irman menyatakan animo tinggi masyarakat harus menjadi momentum peningkatan peran DPD di bidang legislasi. Menurut dia DPD harus berperan aktif dalam berbagai pembahasan RUU di DPR. "Keputusan MK membuat kedudukan DPD setara dengan DPR," ujarnya.

Keputusan MK mengabulkan uji materi UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12/2011 yang diajukan DPD merupakan kemenangan bersama. Namun, Irman menilai putusan MK  yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi yang diajukan DPD, justru beban tersendiri bagi lembaga tinggi negara tempat berkumpulnya para senator itu.

Sebab, putusan MK jelas menambah beban kerja DPD dalam proses legislasi.  Dia berharap pembahasan legislasi akan lebih meningkat secara kualitas maupun kuantitas.

"Putusan MK yang menyejajarkan DPD dengan DPR dalam hal memroses semua RUU terkait dengan daerah, di satu pihak tentu sangat menggembirakan DPD. Tapi di balik kegembiraan tersebut ada satu beban kerja yang kami pandang cukup berat yang akan dipikul DPD," kata Irman.

Beban berat yang dimaksud Irman itu karena DPD secara kelembagaan akan bertanggungjawab terhadap beban legislasi yang selama ini hanya dimiliki oleh DPR. Karenanya, mau tidak mau DPD harus meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam proses legislasi.

"Dengan kewenangan yang saat ini dimiliki DPD pascaputusan MK, DPD memang DPD tidak punya pilihan kecuali bertekad untuk mengurangi beban DPR tersebut dengan cara sesegera mungkin berbenah diri baik secara perorangan maupun kelembagaan," tegas senator asal Sumatera Barat itu.

Meski demikian ditegaskannya, DPD sudah lama mempersiapkan diri untuk dilibatkan dalam pembahasan RUU bersama DPR dan pemerintah. "Terhadap segala kemungkinan yang bakal terjadi itu, DPD akan konsisten untuk menempuh cara-cara yang konstitusional," tegasnya.

Sementara itu Ketua Litigasi DPD RI, I Wayan Sudirta mengatakan putusan MK mesti mendorong DPD berperan aktif dalam pembahasan rancangan undang-undang.

DPD ujarnya, jangan hanya sekadar menjadi lembaga pemanis. "DPD tak boleh lagi berada di bawah dominasi DPR," kata Wayan.

Editor : Surya