Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM RI Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Lebih
Oleh : Hadli
Jum'at | 26-04-2013 | 13:30 WIB
Kepala-BPOM-2.jpg Honda-Batam
Kepala Badan POM RI, Dra Lucky S. Slamet MSc memasukkan barang ilegal yang disita ke dalam mesin pres milk PT Desa Air Kargo untuk dimusnahkan.

BATAM, batamtoday - Badan POM RI bersama Direktorat Jendral (Dirjen) Standarisasi dan Perlindungan Komsumen Kementrian Perdagangan dan Balai POM di Batam memusnahkan makanan dan obat-obatan tanpa izin edar, palsu yang mengandung bahan berbahaya di kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) di PT Desa Air Kargo Batam, Jumat (26/4/2013).

Kepala Badan POM RI, Dra Lucky S. Slamet MSc menyampaikan, obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan tahun 2011 hingga 2013 dengan total nilai keekonomian. Mencapai Rp 379.762.600 dari 1.698 item yang terdiri dari 48.151 kemasan.

"Pemusnahan ini merupakan hasil pengawasan Balai POM di Batam yang merupakan kegiatan ke 7 dari serangkaian kegiatan tindak lanjut Badan POM dalam bentuk pemusnahan selama tahun 2013," ujarnya yang didampingi Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, dan dan Kepala Balai POM di Batam Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatani, Jumat (26/4/2013) di lokasi pemusnahan KPLI, PT Desa Air Kargo Batam.

Sebelumnya, kata Luck S, pihaknya juga telah diilakukan pemusnahan di Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangka Raya, Palembang, dan Medan dengan totak nilai keekonomian sebesar Rp 6.381.414.136.

Ditambahkan, dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif meliputi pengasawan pre-market dan post-market.

Pengawasan post market, BPOM melakukan dengan sampling dan pengujian laboraturium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu yang mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia.

Pemusnahan sejumlah obat-obatan dan makanan tanpa izin edar atau ilegal ini, dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam mesin pres milk PT Desa Air Kargo. Pemusnahan ini sendiri dihadiri pihak Bapedalda Kota Batam, Bea dan Cukai, BP Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam serta Polda Kepri.

Selain bahan makanan dan obatan ilegal yang dimusnahankan dari sitaan BPOM di Batam sepanjang 2011 hingga 2013, juga dilakukan pemusnahan sebanyak 1.003 item yang terdiri dari 10.753 kemasan barang yang diamankan dari Mall Harbour Bay, Seijodoh, Batam pada Kamis (25/4/2013) lalu.

Editor: Dodo