Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Bintan Lagoon Kembali PHK 15 Karyawan Secara Sepihak
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 26-04-2013 | 12:02 WIB
Bintan-lagoon-1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Karyawan PT Bintan Lagoon Resort yang menjadi korban PHK sepihak dan kuasa hukumnya Iwan Kurniawan SH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Perlakuan sewenang-wenang terhadap karyawan kembali terjadi di PT Bintan Lagoon Resort. Sebanyak 15 Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI di perusahaan tersebut, di-PHK tanpa pesangon dan dilaporkan ke polisi melakukan tindak pidana, hanya karena mengajukan permohonan menjadi karyawan tetap.

Perlakuan sewenag-wenang ini dialami Ketua PUK SPSI PT Bintan Lagoon Resort, Ismayahudi dan Dedy Haryanto bersama sejumlah rekan mereka, karena memperjuangkan sejumlah karyawan yang sudah 4-5 tahun bekerja dengan status kontrak untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Selain di-PHK secara sepihak dan tanpa pesangon, mereka juga dianggap menjadi profokator dan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik perusahaan dan perbutan tidak menyenangkan.

"Awalnya, permasalahan ini timbul atas protes sejumlah karyawan kontrak di PT Bintan Lagoon Resort yang tergabung dalam PUK SPSI. Saat itu pengurus PUK menganjurkan pihak perusahaan agar mengangkat sejumlah karyawan tersebut menjadi karyawan tetap, karena sudah bekerja selama 4-5 tahun," ujar Ismahudi dan Deddy Harriyanto yang didampingi kuasa hukumnya, Iwan Kurniawan SH, kepada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Kamis (25/4/2013).

Kendati saat itu sudah terjadi beberapa kali pertemuan antara pengurus PUK dan pihak manajeme, kata Ismahudi, tetapi tidak terjalin kesepakatan. Sehingga PUK-SPSI mengutus Harry, pengurus PUK SPSI PT Bintan Lagoon Resort, sebagai ketua perundinga, namun tetap tidak ada kesepakatan.

"Pada intinya, karyawan kontrak mempertanyakan pasal 13 poin 5 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang Ketenagakerjaan, yang bertentangan dengan isi perjanjian kerja antara karyawan kontrak dengan manajemen PT Bintan Lagoon Resort," ujar Dedy dan Imayahudi.

Setelah beberapa kali perundingan tidak ada kesepakatan, sehingga karyawan dan pengurus PUK SPSI di Bintan Lagoon sepakat dan mengumumkan di jejaring sosial Facebook SPSI, agar setiap karyawan setuju dan menentang kebijakan perusahan atas perjanjian kerja dan memasang pita merah-putih di bahu sebelah kiri.

Namun, tindakan itu malah dianggap manajemen melakukan provokasi dan penghinaan terhadap perusahaan sehingga Manejer HRD PT Bintan Lagoon Resort, Imade Surase, melaporkan pengurus PUK SPSI ke polisi dengan sangkaan perbutan pidana dan penghinaan secara informasi telekomunikasi (IT).

Tak lama setelah pelaporan itu, selanjutnya manajemen Bintan Lagoon langsung mensocorsing dan selanjutnya mem-PHK sebanyak 15 karyawan tetap, yang merupakan pengurus PUK SPSI di Bintan Lagoon tanpa pesangon maupun ganti rugi.

"Hanya karena memperjuangkan rekan-rekanya yang merupakan karyawan kontrak, para tenaga kerja tetap yang merupakan pengurus PUK SPSI di perusahan itu dipidanankan lalu di-PHK karena dianggap sebagai provokator," ujar Iwan Kurniawan SH.

Sebelum akhirnya memberikan kuasa, tambah Dedi dan Ismahudi, pihaknya sudah melapor dan melakukan pertemuan dengan Bipartid dan Tripasrtid yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, dan oleh Dinas Tanaga Kerja Bintan sudah mengeluarkan anjuran kepada pihak managemant perusahaan untuk tidak mem-PHK karyawan. Perusahaan juga ditekankan untuk memberikan hak-hak karyawan berupa gaji dan fasilitas selama dalam proses hukum.

"Anjuran Disnaker Bintan, yang  menyatakan kami tetap discorsing, tetapi tidak di-PHK, serta memberikan hak-hak karyawan sampai proses hukum pidan yang dilaporkan selesai. Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak mengindahkan hak tersebut," tambah Iwan.

Bahkan Iwan menduga, pihak perusahaan sengaja memanfaatkan isntitusi polisi, dengan cara melaporkan dugaan pidana yang tidak pernah kliennya lakukan, sebgaai bentuk penindasan pada hak-hak pekerja, sehingga dilakukan PHK.

"Buktinya, dari laporan pelanggaran IT yang dilakukan, saat ini kembali berobah menjadi penghianaan dan melangar pasal 310 maupun 335 KUHP, dan sampai saat ini status klien kami hanya sebagai saksi," ujar Iwan.

Editor: Dodo