Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Shabu 0,1 Gram, Buruh Galangan Kapal Diancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 25-04-2013 | 16:11 WIB

BATAM, batamtoday - Zulkifli bin Ramli (35), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las di perusahaan galangan kapal, di hadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam karena memiliki narkotika jenis shabu seberat 0,1 gram.

Zulkifli didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU Trianto mengatakan, pada tanggal 1 Februari 2013, pukul 00.30 WIB, terdakwa sedang menunggu angkutan di Halte Panbil Mall Mukakuning. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, empat anggota polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

"Ditemukan 1 kantong plastik transparan dari saku celana belakang yang berisi 0,1 gram shabu-shabu," kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selepas itu, Thomas Tarigan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan menunda sidang selama dua minggu.

Editor: Dodo