Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Ganja 3 Ons
Oleh : Hadli
Kamis | 25-04-2013 | 15:50 WIB

BATAM, batamtoday - Dua orang pengedar narkoba jenis ganja kering di Batam berhasil diamankan polisi pada Rabu (24/4/2013). Tersangka Zul Amri alias Wak Jul dan Agustino alias Agus diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda oleh  Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri dengan jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 3 ons.


Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono menerangkan, pada Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 20.30 Wib, setelah mendapat laporan dari warga Batam Center, Subdit I Dit ResNarkoba Polda Kepri yang di pimpin oleh Kompol Arif Bastari melakukan pengecekan keberan informasi tersebut.

Setelah berada di lokasi yang dimaksud masyarakat, lanjiut Hartono, anggota menemukan ciri-ciri orang yang di maksud dengan gerak-gerik ZA yang mencurigakan.

"Dari tangan pelaku didapati sebanyk 1 on ganja kering yang berada di dalam 1 bungkus kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat 2 bungkus daun kering diduga daun ganja yang telah dibungkus dengan lakban seberat 1 Ons," ujarnya, Kamis (25/4/2013).

Selain ganja kering seberat 1 on, polsi juga mengamnkan barang nukti dari tangan Zul Amri alias Wak Jul, diantaranya  1 unit sepeda motor Mio warna putih dan 1 satu unit HP Nokia dan 1 buah KTP Asli Zul Amri.

Setelah tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Dit ResNarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tambah Hartono, sekitar pukul 23.50 Wib Subdit I Dit ResNarkoba Polda Kepri kembali mengembangkan kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pengembangan, dari tersangka, anggota berhasil menangkap bandar ganja kering tersebut yakni berinisial A di jalan depan Ruko Tiban Mas Asri Kecamatan Sekupang dengan barang bukti sebanyak 2 ons gaja kering yang berada di dalam 1 bungkus kantong plastik warna hijau didalamnya terdapat 2 bungkus daun kering diduga daun ganja," jelasnya.

Zul Amri alias Wak Jul merupakan tersangka kepemilikan 1 ons ganja kering merupakan warga alamat :Perum. Taman raya III Blok. GZ No. 27 Kec. Batam Kota. Sedangkan Agustino alias Agus beralamat di Perumahan Taman batu aji indah tahap I Blok. N No. 4 Kec. Sagulung, Batam.

Dari tersangka Agus, polisi juga mengamankan barangnukti lainnya diantaranya yakni 1 unit sepeda motor Vega R warna merah putih, 1 unit HP Cross warna putih, 1 buah timbangan serta 1 buah lakban warna coklat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan di amankan ke kantor Dit ResNarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasubdit I Dit ResNarkoba Polda Kepri, Kompol Arif Bastari mengatakan, dari keterangan sementara kedua tersangka, bahwa tersangka telah menjual Ganja sekitar 3 bulan yang lalu.  Ganja tersebut didapat dengan membeli langsung dari kawannya di Aceh lewat telephone.

"Tersangka Pertama kali memesan Ganja seberat 2 Kg seharga Rp 4 juta dan telah laku di jual seharga Rp 6,5 juta. Selanjutnya kedua tersangka memesan ganja seberat 5 Kg dengan harga Rp 10 Juta dan baru dibayar Rp 7 juta, telah laku dijual sebanyak 4 Kg 7 ons tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta. Uang dari hasil penjualan ganja tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari," ujarnya menjelaskan.

Atas perbuatannya, lanjut Arif,  tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat  ( 2 ) yo pasal 114 Ayat 2 yo pasal 132 ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Surya