Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Mulai Lakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU di 16 Daerah
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 24-04-2013 | 20:08 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksaakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU provinsi di 16 provinsi, dimulai di Provinsi Sumatera Barat, Jambi dan Sulawesi Tengah. 

KPU menugaskan Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Ida Budhianti dan Juri Adianto untuk melakukan fit and proper test calon anggota KPU provinsi.

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan oleh komisioner pusat merupakan tahap akhir dari seleksi calon anggota KPU provinsi. Uji kelayakan dan kepatutan ini meliputi pengetahuan mengenai kepemiluan, integritas dan independensi, dan klarifikasi tanggapan masyarakat.

"Hasil uji kelayakan dan kepatutan di setiap daerah, nantinya akan dibawa ke forum rapat pleno untuk dinilai secara bersama-sama dalam memilih lima nama yang terbaik dari 10 calon tersebut,”"terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Ferry mengatakan rekaman hasil wawancara setiap komisioner akan diperdengarkan lagi dalam rapat pleno KPU. Sehingga setiap komisioner dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap para kandidat.

"Kita berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan komisioner yang kapabel, kredibel, kompeten, berintegritas dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil," terang Ferry.

Ferry menegaskan peran KPU provinsi dalam penyelenggaraan pemilu, sangat dominan. KPU provinsi merupakan koordinator dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. 

"Merekalah yang akan memastikan semua regulasi yang diterbitkan oleh KPU dipahami dan dijalankan dengan baik,"  terangnya.

Dalam beberapa hal, KPU provinsi juga menerima delegasi tugas dan kewenangan dari KPU Pusat sehingga mereka tak hanya berperan sebagai koordinator tapi juga regulator.

Ferry mengatakan hasil uji kelayakan dan kepatutan akan disusun berdasarkan peringkat. “Lima peringkat teratas dari 10 nama calon ditetapkan sebagai anggota KPU provinsi,” ujarnya.

Penyusunan peringkat dan penetapan anggota KPU provinsi terpilih dilakukan dalam jangka waktu 10 hari terhitung sejak selesainya kegiatan uji kelayakan dan kepatutan.  

Selain turun ke tiga provinsi tersebut, KPU juga akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap daerah-daerah yang tim seleksinya sudah menyampaikan hasil seleksi wawancara ke pusat.

Editor : Surya