Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Diharapkan Tak Dijadikan Tempat Pelarian Politik Politisi Petualang
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 24-04-2013 | 17:39 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pengamat politik Hanta Yudha jmengkwatirkan keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan bernasib sama seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi lembaga korup, paska penambahan kewenangan oleh Mahkamah Konstitusi yang mengikutsertakan dalam pembahasan undang-undang. 

"Itulah potensi negatif yang perlu diantisipasi Mahkamah Konstitusi (MK) paska mengabulkan kewenangan DPD bisa  mengikuti pembahasan program legislasi nasional. Celah ini bisa dimanfaatkan oleh politisi menjadikan DPD sebagai tempat pelarian politik," kata Hanta dalam diskusi 'Membludaknya Caleg DPD RI' di Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Menurutnya,meski seseorang maju sebagai anggota DPD memiliki beragam alasan idelologi dari idealis hingga pragmatis. Namun, potensi untuk menyalahgunakan DPD saat ini sangat kuat dengan banyaknya masyarakat atau politisi yang mendaftar sebagai anggota DPD.

"Keberadaan DPD diharapkan menjadi penyeimbang DPR, bukan sebaliknya dijadikan tempat pelarian politik karena motivasinya mendaftar sangat beragam," katanya. 

Menurut Hanta, terpuruknya citra lembaga DPR karena praktik korupsi anggotanya, bisa dimanfaatkan secara maksimal lembaga DPD dengan memperbaiki citranya ke depan melalui kewenangan pembahasan legislasi.  

"Dengan begitu, maka DPD bukan saja sebagai penyeimbang DPR, tapi menjadi momentum baru untuk memperkuat lembaganya," katanya. 

Sedangkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI AM Fatwa mengakui jika putusan MK tersebut menjadi faktor tersendiri yang menjadikan masyarakat tertarik untuk menjadi anggota DPD RI. 

" Itu adalah wajar. Apalagi DPD ini sebagai jembatan untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional dan daerah. Seharusnya, tokoh dan pejabat daerah yang sudah tidak bertugas lagi masuk DPD dan membagi pengalaman tugas dan pengabdiannya pada masyarakat melalui lembaga ini," kata Fatwa

Karena memperjuangkan daerah, kata Fatwa, mantan pangdam, kapolda, kejati atau kejari semestinya masuk DPD karena memiliki pengalaman di daerah. Sementara tokoh muda, sebaiknya masuk DPR. 

" Di negara-negara maju itu politisi seniornya menjadi anggota DPD atau senat, sebaliknya yang muda masuk DPR RI. Itu bagus," pungkasnya.

Editor : Surya