Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Herizon Tunggu Hasil Penangguhan Penahanan
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 23-04-2013 | 17:28 WIB
abdul-khodir.jpg Honda-Batam
Abdul Kadir, kuasa hukum Herizon.

BATAM, batamtoday - Herizon, tersangka kasus pelecehan seksual 14 siswi SMP Negeri 28 masih menunggu proses penangguhan penahanan yang telah diajukan tim kuasa hukumnya kepada pihak kepolisian Polresta Barelang.

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan klien kami. Penangguhan penahanan sudah kita ajukan kemarin sore," kata Abdul Kadir, kuasa hukum Herizon kepada batamtoday, Selasa (23/4/2013).

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari penyidik apakah permohonan penangguhan penahanan Herizon dikabulkan ataupun tidak.

"Sampai saat ini kita belum mendapatkan jawabab dari pengajuan kami," lanjutnya.

Disinggung batamtoday langkah apa yang akan diambil tim kuasa hukum dalam melakukan langkah-langkah pembelaan, Abdul Kadir, mengatakan biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan tentang kebenarannya.

"Kita lihat saja nanti fakta di persidangan, sebabnya pembuktian hanya bisa diputuskan pengadilan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko memastikan tak ada perlakuan istimewa bagi Herizon, sama seperti perlakuan yang diberikan terhadap tahanan lainnya.

"Tak ada perlakuan yang istimewa bagi dia (Herizon, red), sama seperti tahanan lainnya," kata Soeharnoko.

Editor: Dodo