Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bacaleg Terdaftar akan Diganti, Pengurus Partai Gerindra Ricuh di KPU Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 23-04-2013 | 06:53 WIB

BATAM, batamtoday - Sesama pengurus Partai Gerindra ricuh di lokasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam. Kericuhan itu diduga akibat salah seorang bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah didaftarkan melalui partai, tiba-tiba akan diganti tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, Senin (22/4/2013) malam.

Informasi yang dihimpun di lapangan, sekitar 50 Bacaleg Partai Gerindra didaftarkan ke KPU Batam sekitar pukul 15.00 WIB. Berkas pendaftaran milik salah satu Bacaleg dinyatakan masih kurang lengkap karena belum difotokopi.

Di saat bacaleg tersebut melengkapi berkasnya, salah seorang yang sangat berpengaruh di Partai Gerindra merombak nama bacaleg yang didaftarkan ke KPU Batam. Dia menyisipkan anggota keluarganya menggantikan salah satu bacaleg yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Tak terima mengalami pergantian, para pengurus lain dari Partai Gerindra berontak dan mendesak KPU supaya tidak melakukan perombakan. Alhasil, sesama pengurus partai antara kubu pendukung perombakan dan kubu menolak perombakan bersikukuh di lokasi KPU Batam yang terletak di Sekupang, hingga malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pemicu terjadinya ricuh karena ada perombakan tanpa koordinasi antara sesama pengurus," kata sumber kepada batamtoday di lokasi.

Suasana ricuh tersebut akhirnya dapat diredam oleh pihak Polisi yang turun ke lokasi. Antara pengurus Partai Gerindra sempat melakukan dialog di dalam gedung KPU Batam. Namun, hasil dialog tersebut belum diketahui lantaran tak pihak yang mau memberikan keterangan.

Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Batam, Abdul Rahman mengatakan secara institusional KPU dengan Partai Gerindra tak ada masalah. Bahkan, dia mengaku kericuhan yang sempat terjadi di lokasi tidak dia ketahui, dan diyakini tak berhubungan dengan KPU Batam.

"Kalau kekurangan berkas itu memang ada, tetapi masih bisa dilengkapi. Dan hal itu sudah selesai. Kalau yang ricuh, saya tak tahu, tak ada urusan dengan KPU," jelas dia.

Ia juga mengatakan, semua daftar Bacaleg yang sudah masuk kepada KPU tidak bisa diganggu gugat bahkan dirombak. Sebab, pendaftaran sudah ditutup, dan terhitung tanggal 23 April - 6 Mei 2013 adalah wewenang KPU untuk melakukan verifikasi data dan berkas.

"Tak bisa dirombak dan diganti lagi, pendaftara sudah tutup. Tetapi untuk melengkapi berkas masih bisa itupun waktunya pada tanggal 9 -22 Mei 2013. Setelah itu KPU akan mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS). Tak akan ada perubahan daftar Bacaleg lagi," papar dia.

Editor: Dodo