Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pengangkatan Kepala Sekolah

Fraksi PDI Perjuangan Suarakan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Batam
Oleh : Gokli
Senin | 22-04-2013 | 15:20 WIB

BATAM, batamtoday - Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan siap menggulirkan hak interpelasi terhadap Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, lantaran melanggar dua peraturan yang mengikat terkait pengangkatan kepala sekolah.

Udin P. Sihaloho, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IV, mengatakan pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan oleh Wali Kota Batam melanggar PP Nomor 17 tahun 2010 dan Perda nomor 4 tahun 2010. Sehingga, hak interpelasi tetap akan disuarakan.

"Fraksi kami tetap akan menyuarakan hak interpelasi itu, tetapi harus ada tiga fraksi dan minimal tujuh orang yang mengajukan," kata dia, Senin (22/4/2013) siang.

Udin berpedapat, kedua peraturan yang dilanggar oleh Wali Kota Batam tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Sehingga, dapat diasumsikan hal itu sengaja dilakukan oleh Wali Kota Batam demi kepentingan politik pribadinya.

Disinggung apakah pelanggaran tersebut akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Udin mengatakan langkah itu tidak akan diambil. Pasalnya, Perda nomor 4 tahun 2010 tak ada yang salah dan dipastikan sudah benar.

"Aturan dalam Perda itu sudah benar, Wali Kota Batam saja yang tak mau menjalankannya. Jadi untuk langkah (menggugat) ke PTUN saya rasa kurang tepat," tegas dia.

Editor: Dodo