Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Material Bauksit Lokasi Kuburan ke Perusahaan Tambang

Kontraktor Proyek dan Mantan Kadis KPP Tanjungpinang Perlu Dipidanakan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 20-04-2013 | 13:01 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kontraktor proyek pemotongan lahan Tempat Pemakaman Umum di Kilometer 15 arah Tanjunguban perlu diperiksa dan dipidanakan lantaran diduga menjual tanah yang mengandung bauksit ke perusahaan tambang secara ilegal.

Pembina dan Pengawas LSM Kepri Coruption Watch (KCW) Kepri, Laode Kamaruddin, pada wartawan di Tanjungpinang mengatakan, selain terindikasi pidana, kasus ini juga sarat dengan korupsi, karena dari Rp 780 juta dana proyek pemotongan lahan TPU yang sudah diterima kontraktor.

"Kontraktor dan mantan Kepala Dinas Kebersihaan, Pertamanan dan Pemakaman Tanjungpinang, serta perusahaan pembeli material bauksit hasil pemotongan lahan kuburan itu, harus diperiksa dan dipidanakan karena terindikasi korupsi," ujar Laode.

Indikasi korupsi dalam proyek ini, semakin nyata, dengan tidak sempurnanya pelaksanaan pemotongan dan penimbunan yang dilakukan kontraktor, kendati telah habis membabat gundukan tanah berbukit, di sebelah timur lahan seluas 4 hektar lebih itu.

"Berdasarkan data proyek yang kami peroleh, pagu dana anggaran untuk pemotongan dan perataan lahan TPU senilai Rp 1,5 miliar, namun oleh kontraktor, berani ditawar dan memenangkan proyek hanya senilai Rp 780 juta," ujarnya.

Selain itu, dari informasi warga yang diperoleh batamtoday, dari pemotongan dan perataan lahan kuburan ini, kontraktor pelaksana menjual Rp 240 ribu tanah material bauksit per truk ke  perusahaan penambang yang membeli.

"Jika pihak Kejaksaan enggan dan tidak mau dalam memproses kasus ini, maka kami akan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kontraktor dan mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman ini ke Kejaksaan Agung dan KPK," pungkas Laode.

Mantan Kepala Dinas KPP Tanjungpinang Pingsan Diperiksa Jaksa


Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Tanjungpinang Maryati, yang dipanggil dan dikonfrontir Kejaksaan pingsan saat diperiksa.

Hal ini dibenarkan olehKepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Siswanto SH.

"Kita belum lakukan penyelidikan itu, hanya baru pulbaket. Kita panggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi," ujar Siswanto pada batamtoday, beberapa waktu lalu.

Akibat lemas dan pingsan, saat dimintai klarifikasi, akhirnya, Maryati dibopong dan segera dibawa ke UGD Rumah sakit TNI-AL Midiyanto S.

Ditanya apakah pihaknya terus melakukan pendalaman atas dugaan  korupsi dan penjualan material bauksit hasil pemotongan lahan di okasi TPU, Siswanto mengatakan sampai saat ini belum, dan masih menelusurinya.

Sementara informasi yang diperoleh batamtoday, Maryati hingga saat ini, masih mendapat perawtan karena mengidap penyakit jantung.

Editor: Dodo