Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangan Gatal, Residivis Tanjungpinang Nyolong Lagi
Oleh : Agus Heryanto
Sabtu | 20-04-2013 | 11:36 WIB
maling-pinang-residivis.jpg Honda-Batam
(Foto: Agus/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Akibat sudah menjadi kebiasaan, tangan BR (21), seorang residivis di Tanjungpinang menjadi gatal. Pria ini kembali melakukan pencurian di tiga lokasi usai dirinya dibebaskan dari penjara pada Februari 2013 lalu.

Dalam aksinya, BR tak sendiri. Pria pengangguran ini selalu mengajak CS, rekannya dalam menjalankan aksi kriminalitas di sejumlah tempat seperti Bukit Galang Permai, Hanjoyo Putro dan Jalan Borobudur..

"Hasilnya berupa sejumlah ponsel, jam tangan dan berharga lainnya yang kini kita jadikan barang bukti," kata AKP Wisnu Edi Sadono, Kabag Humas Polres Tanjungpinang, Sabtu (20/4/2013).

BR ditangkap di daerah Gudang Minyak, Batu 3 pada Kamis (18/4/2013). Sedangkan CS ditangkap saat ngojek di Jalan Teuku Umar pada hari yang sama.

Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo