Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Timsel KPU Buka Lowongan Anggota KPU Anambas
Oleh : Emmi Wati
Sabtu | 20-04-2013 | 11:14 WIB
slamet-timsel-kpu-anambas.jpg Honda-Batam
Ketua Tim Seleksi Kabupaten Kepulauan Anambas, Slamet Rulianto.

ANAMBAS, batamtoday - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka pendaftaran peserta calon anggota Komisi Pemilihan Umum. Pendaftaran mulai dibuka selama tujuh hari dari (20/4/2013) sampai (26/4/2013). Pengumuman pendaftaran dibuka selama tiga hari dari 17 hingga 19 April.

Adapun persyaratan untuk bisa mendaftarkan diri adalah warga negara Indonesia, usia paling rendah 30 tahun pada saat mendaftar, setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, memiliki integritas yang tinggi, jujur dan adil.

Syarat berikutnya adalah harus memiliki pengetahuan dan leahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, minimal lulusan S1 untuk KPU Propinsi dan SMA untuk KPU Kabupaten, berdomisili di provinsi yang berkaitan atau di kabupaten yang berkaitan dengan bukti Kartu Tanda Penduduk.

Sehat jasmani dan rohani atau tidak cacat yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari puskesmas dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba. Tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun setelah mengundurkan diri dari keanggotaan partai yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus parpol yang bersangkutan.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan badan usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD disertai dengan surat pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang tanpa kehilangan status sebagai PNS.

Tidak pernah dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.

Bersedia penuh waktu atau tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan, bersedia tidak menduduki jabatan politik di pemerintahan, BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih. Persyaratan yang terakhir yakni tidak berada satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Jika ada salah satu dari persyaratan tersebut di atas maka dianggap tidak sah dan dianggap gugur," kata Ketua Tim Seleksi Kabupaten Kepulauan Anambas, Slamet Rulianto, di sela-sela rapat koordinasi tim seleksi sekretariat KPU dan komisioner di Hotel Tarempa Beach, Jumat (19/4/2013) malam.

Slamet juga mengatakan, pihaknya mencari orang yang benar-benar berkompeten, bersih, jujur, independent tidak ada intervensi dari pihak manapun dan berkomitmen tinggi supaya terbentuk tim yang solid dan mampu menyelanggarakan pemilihan secara maksimal serta menghasilkan wakil-wakil rakyat yang benar-benar bisa mengemban amanah rakyat.

"Diharapkan KPU sebagai penyelanggara mampu menyelenggarakan pemilihan secara maksimal agar kedepannya Anambas memiliki wakil rakyat yang mampu menyampaikan aspirasi rakyat demi kemajuan Anambas ke depan," katanya.

Slamet, menambahkan, setelah pendaftaran calon selesai, tahapan selanjutnya yakni penelitian administratif yang dimulai dari 27 hingga 28 April mendatang.

Editor: Dodo