Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kewajiban Harus Mundur Apabila Berbeda Parpol

Gandeng Yusril, Anggota DPRD se-Indonesia Datangi KPU Minta Aturan Pencalegan Dicabut
Oleh : si
Jum'at | 19-04-2013 | 17:49 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pakar hukum dan tata negara Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai kuasa hukum Forum Anggota DPRD se Indonesia untuk menolak Peraturan KPU (PKPU) khususnya pasal 19 I (2) tentang pencalegan.



Bersama puluhan anggota DPRD dari berbagai daerah, Yusril mendatangi KPU dan menyampaikan nota keberatan terhadap peraturan tersebut. 

"Mewakili ribuan orang anggota DPRD dari daerah yang keberatan tentang Peraturan KPU soal pencalonan anggota DPR atau DPRD ini," kata Yusril di Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Menurut Yusril, PKPU mengenai syarat pencalonan anggota dewan itu memang  tidak sesuai dengan UU Pemilu yang ada.

"Tidak sesuai UU Pemilu, maka kami mewakili menyampaikan aspirasi dari apa yang disampaikan teman-teman DPRD ini," katanya. 

Dalam PKPU pasal 19 I (2) disebutkan,  anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik (parpol) yang berbeda dengan partai politik asal, baik parpol pemilu maupun bukan peserta pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal.

Yusril menilai, pemberhentian anggota DPRD merupakan kewenangan partai politik (Parpol), bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dianggap telah menabrak UU Pemilu  dengan meminta anggota DPRD yang akan mencalonkan diri dari partai lain harus mengundurkan diri.

"Padahal cukup dengan yang bersangkutan berhenti dari partai sebelumnya. Jadi UU mengatakan cukup dengan surat pimpinan partai dia sudah berhenti, tapi oleh KPU ditambah harus ada surat keterangan berhenti sabagai aggota DPRD paling tidak surat dari pimpinan DPRD, baru bisa mendaftar (jadi caleg)," katanya.

Mantan Mensesneg ini mengatakan, dalam di undang-undang dikatakan setiap orang dapat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari partai lain tanpa harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.

"Dalam undang-undang orang bisa mencalonkan dari partai berbeda kalau sudah behenti dari partainya tanpa harus mengundurkan diri, tapi kalau partai tidak mem-PAW ya itu urusan partainya," katanya.

Karena itulah, Yusril memprotes PKPU No. 13 khususnya pasal 19 Yang mengatur keharusan anggota DPR, DPRD berhenti sebagai anggota untuk maju sebagai caleg melalui partai lain.

Nota keberatan Forum Keberatan Anggota DPRD se-Indonesia yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra itu, hanya diterima Kepala Bagian Biro Hukum KPu Eko Wahdiono, sementara anggota KPU memilih tidak menemui mereka.

Secara terpsiah, Anggota KPU Arief Budiman menjelaskan, dibentuknya peraturan itu didasari untuk melindungi hak konstitusional pemilih dengan anggota DPRD yang kini menjabat sebagai anggota legislatif untuk tingkat kabupaten/kota.

"Jadi gini, KPU punya semangat melindungi hak konstitusional pemilih, karena ketika Pemilu 2009, dia (anggota DPRD) kampanye. Kontrak sosial itu lima tahun sampai 2014. Di undang-undang hanya boleh satu parpol," kata Arief.

Sehingga anggota DPRD itu harus menjaga amanah konstitusional pemilih hingga selesainya periode jabatan lima tahunan.

"Orang menghormati hal itu, pemilih yang mempercayakan untuk jadi wakil partai A (contoh) selama lima tahun, kemudian ketika sebelum lima tahun menjadi partai B, dia mengingkari tidak?" tandasnya.

Diberlakukannya peraturan ini agar pihaknya dapat memastikan, caleg yang diajukan merupakan bagian dari satu parpol.

Arief mengatakan, KPU tidak meminta anggota dewan yang ingin kembali mencalonkan untuk berhenti dari jabatannya, mereka hanya menginginkan agar calon tersebut mengundurkan diri dari partai sebelumnya jika memang ada perubahan.

"Makanya kita minta surat pengunduran diri, bukan surat pemberhentian. Mau proses sebulan, atau setahun terserah, kita tidak memberhentikan, hanya suratnya saja, itu pun ditandatangani diri si calon sendiri, mau sampai habis (masa jabatan) belum diputuskan bukan kewenangan kami," katanya.

KPU, lanjutnya, paham betul jika masalah pemberhentian itu ada di tangan parpol yang telah menjadi kendaraan politiknya untuk maju sebagai anggota dewan.

"Yang terpenting mengundurkan diri diri. Enggak apa-apa masih dalam proses juga. Kami memahami itu bahwa otoritas ada di tempat lain," katanya.

 Editor : Surya