Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkap Bawa Shabu 4 Kg dari Malaysia

Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Dituntut 16 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-04-2013 | 19:46 WIB
sabu-joni-1.jpg Honda-Batam
Kurir sabu Jhonny saat diekspos Kepala Bea Cukai Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Terdakwa Jhony (28), yang merupakan jaringan sindikat pengeder narkoba internasional yang tertangkap membawa 4 kg narkoba jenis shabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 5 bulan kuruangan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Soleh SH pada persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (16/4/2013).

Dalam tuntutannya, JPU Soleh menyatakan terdakwa Jhony terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan dan menjadi kurir atau perantara 4 kilogram narkoba jenis shabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, Indonesia, sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Atas terbutinya dakwan tersebut, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 5 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU Kejari Tanjungpinang M. Soleh SH.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya Charles Lumbanbatu SH menyatakan keberatan dan akan melakukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Prasetyo Ibnu Asmara SH MH kembali menunda persidangan hingga pekan depan guna mendengarkan pledoi pembelaan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Jhony merupakan sindikat pengedar narkotika internasional yang memasok shabu dari luar negeri ke Indoenesia melalui Tanjungpinang.

Terdakwa sendiri berhasil ditangkap aparat Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang sekitar pukul 18.30 WIB pada 13 Desember 2012 lalu, tak lama setelah turun dari kapal ferry yang ditumpanginya dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia.

Saat itu petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang memeriksa barang bawaan Johny melalui mesin X-ray, dan ditemukan shabu-shabu yang dikemas dalam bungkusan kopi dan susu. Dari pengakuan tersangka sebelumnya, kalau barang tersebut merupakan milik seseorang bernama Andi (DPO) dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta.

Editor: Dodo