Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Her Bantah Kliennya Lakukan Pelecehan Seksual

Bukan Klien Saya Saja yang Punya Benda Tumpul
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 17-04-2013 | 11:27 WIB
abdul-khodir.jpg Honda-Batam
Abdul Khodir, salah satu kuasa hukum Her.

BATAM, batamtoday - Tim kuasa hukum Her, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 membantah tudingan terhadap kliennya selama ini tentang dugaan sebagai pelaku pelecehan seksual.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari, Rika Adrian, Iwa Susanti dan Abdul Khodir ini mengatakan tudingan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya sangat tidak benar.

"Tidak benar itu, silakan hukum yang proses kasus ini nantinya," kata Abdul Khodir kepada batamtoday di RS Awal Bros, Rabu (17/4/2013).

Masih kata Abdul Khodir, pihaknya sudah mempertanyakan masalah itu kepada kliennya, namun kliennya membantah keras atas pemberitaan selama ini.

Disinggung tentang hasil visum yang menyatakan ada dua korban yang mengalami luka sobek pada kemaluan akibat benda tumpul, Abdul Khodir menegaskan apakah perbuatan tersebut benar dilakukan kliennya.

"Semua orang bisa memberikan kesaksian seperti itu, tapi apa klien saya saja yang punya benda tumpul yang lain juga punya benda tumpul," tegasnya.

Menurut rencana hari ini Her, akan diperiksa penyidik kepolisian terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap 14 siswi SMP Negeri 28, namun rencana itu tak terealisasi karena dia terpaksa dilarikan ke RS Awal Bros usai menenggak racun serangga.

"Rencananya dia akan diperiksa hari ini, tapi dengan kejadian ini pemeriksaan batal dilaksanakan," lanjutnya.

Informasi yang diterima tim kuasa hukum, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 3.00 WIB akibat depresi dan kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit.

Editor: Dodo