Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sikapi Peraturan KPU Nomor 07 dan 13 Tahun 2013

Anggota DPRD Non Parpol Peserta Pemilu 2014 Lakukan Pertemuan Nasional di Jakarta
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 16-04-2013 | 18:05 WIB
rudi_chua.jpg Honda-Batam
Rudi Chua.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ribuan anggota DPRD non Parpol peserta Pemilu 2014 akan melakukan pertemuan di Hotel Lumeri Jakarta pada Sabtu (20/4/2013) mendatang.

Pertemuan tersebut digelar untuk menyikapi Peraturan KPU nomor 07 tahun 2012 dan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013, tentang pencalonan anggota DPRD non parpol peserta Pemilu 2014, yang diharuskan mengundurkan diri dari DPRD, jika kembali mendaftar sebagai calon legislatif dari partai lain.

Anggota DPRD Kepri, dari Non Parpol Peserta Pemilu 2014, Rudi Chua SE mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk  mempertanyakan legitimasi dan keabsahaan Peraturan KPU nomor 07 dan 03 yang mengekang hak konstitusi mencalonkan dan dicalonkan setiap warga negara masing-masing anggota DPRD non Parpol Peserta Pemilu.

"Pertemuan ini nantinya sekaligus mengkonsilidasi dan menyatukan sikap dan persepsi atas apa yang akan kita lakukan atas peraturan KPU nomor 07 dan 13 tahun 2013 yang diskriminatif ini," ujar Rudi Chua kepada batamtoday, Selasa (16/4/2013).

Tujuan dari pertemuan sendiri, tambah Rudi Chua, sebagai bentuk konsolidasi dan penyatuan sikap anggota DPRD yang partainya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2014.

"Semua orang saya rasa tidak ada yang ingin Parpolnya tidak lolos menjadi peserta Pemilu pada 2014 ini, Namun dengan adanya peraturan KPU yang sangat diskiminatif serta tidak sesuai dengan peraturan- perundangan yang lebih tinggi seperti UU 8 tahun 2012 tentang Pemilu, UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta aturan lainnya, maka seluruh rekan-rekan menyatakan kalau hal ini akan dilawan," kata Rudi.

Selain itu, atas terbitnya Peraturan KPU nomor 07 dan 1 tahun 2013 ini, sejumlah kelompok anggota dewan baik yang dikoordinir partai maupun inisiatif daerah, sedang melakukan tindakan hukum terhadap peraturan KPU tersebut.

"Untuk itu, acara sarasehan yang dilaksanakan Forum Komunikasi Anggota DPRD Non Parpol Peserta Pemilu 2014 ini, bertujuan menyatukan sikap dan tindakan lebih lanjut, terhadap permasalahan dan konsekuensi hukum yang timbul akibat peraturan KPU Nomor 7 dan 13 tersebut," jelas legislator dari Partai PIB ini.

Adapaun yang akan diudang dalam sarasehan itu, juga termasuk sejumlah orang yang tergabung dalam Ikatan Alumni Magister Hukum Batam dan Jakarta, guna mendiskusikan secara Nasional peraturan KPU nomor 7 dan 13 itu, Selain itu dalam sarasehaan Forum Komunikasi Anggota DPRD Non ParpolPeserta Pemilu 2014 ini, juga rencananya akan mengundang sejumlah nara sumber yang kompeten, seperti Husni Kamil Manik, Dr Elza Syarif , Prof Yusril Ihza Mahendra seta pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dari 3 ribu orang anggota DPRD kabupaten/kota dan Provinsi di 33 provinsi, tambah Rudi, separuh diantaranya merupakan anggota dewan yang menjadi korban dan dampak Peraturan KPU nnomor 7 dan 13 tahun 2013 ini, serta menjadi anggota dewan Non-Parpol Peserta Pemilu 2014.

Sehingga jika aturan KPU tersebut tetap dipaksakan maka sejumlah Partai Politik juga akan melawan dengan tidak melakukan PAW, hingga dapat menimbulkan  permasalahan dalam mencapai kuorum dalam mengambil suatu keputusan di masing-masing DPRD kabupaten/kota maupun provinsi.

Editor: Dodo