Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Delapan Bulan Buka, Posbakum Batam Tangani 20 Perkara Pidana
Oleh : Roni Ginting
Senin | 15-04-2013 | 14:19 WIB
Angel-Damanik,-SH.jpg Honda-Batam
Angel Damanik.

BATAM, batamtoday - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum) di Pengadilan Negeri Batam yang buka selama delapan bulan sudah menangani 20 perkara pidana.

Angel Damanik, salah seorang anggota Posbakum di PN Batam menjelaskan bahwa Posbakum merupakan pos bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin yang tidak dikenakan biaya apapun.

"Prosedurnya ketika sidang di Pengadilan terdakwa akan ditanya oleh hakim apakah akan didampingi atau tidak. Apabila ingin didampingi maka ditunjuk ke Posbakum untuk memberikan bantuan hukum," kata Angel, Senin (15/4/2013).

Angel mengatakan, data kasus di PN Batam yang ditangani oleh Posbakum sebanyak 20 perkara pidana. Perkara yang ditangani ada pencabulan, narkotika, pencurian serta penganiayaan sampai mati.

"Paling banyak kasus yang kita bela itu narkotika. Satu perkara yang saya tangani ada bebas 1 orang," ujarnya.

Editor: Dodo