Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengadaan Alkes

Satreskrim Polres Bintan akan Panggil Direktur RSUD Kepri Tanjunguban
Oleh : Arjo
Jum'at | 12-04-2013 | 17:09 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kepolisian Resor Bintan segera memanggil Direktur RSUD Kepri di Tanjunguban untuk dimintai keterangan seputar pengadaan dua alat kesehatan bernilai miliaran rupiah namun tak pernah difungsikan.

"Sebelumnya pimpinan dan staf RS, sempat dimintai keterangan untuk dilakukan klarifikasi. Tapi kali ini akan dipanggil secara resmi," kata AKP Reonald T Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan, Jum'at (12/4/2013).

Seperti diketahui, sejak akhir 2012 lalu, masalah pengadaan Alkes tersebut telah masuk ke ranah hukum yang ditangani Satreskrim Polres Bintan. Banyak pihak mengharapkan, polisi bisa mengusut tuntas kasus ini, mulai dari proses awal pengadaannya.

Untuk pengadaan Alkes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus, Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar dari APBD 2010. Sementara Hemodialisa (Hd) sebesar Rp 3 Miliar dari APBD 2011. Hemodialisa (HD) sendiri berfungsi untuk peralatan cuci darah.

Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan Utara menyatakan, dari awal bergulirnya permasalahan pengadaan dua unit Alkes tersebut, sangat berharap agar kepolisian bisa mengusutnya hingga tuntas. Karena dia menilai, perencanaan pengadaan kedua Alkes ini tidak secara matang, sehingga hanya teronggok saja di RSUD selama hampir 2 tahun.

"Itu bukti, pengadaan tidak matang, jelas sebuah pemborosan dan buang-buang uang rakyat," ujar Sahat.

Maka, sangat wajar apabila masyarakat mempertanyakan pelayanan pihak RSUD yang sangat jauh dari maksimal.

"Sejak berdiri hingga saat ini, pelayanan RSUD ini sering dikeluhkan oleh warga. Seharusnya pihak pemerintah mengambil sikap," harapnya.

Editor: Dodo