Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bencong Pembobol Rumah Dikenakan Pasal Curat
Oleh : Berton Siregar
Jum'at | 12-04-2013 | 15:55 WIB
bencong-maling.jpg Honda-Batam
Noni saat diamankan di Mapolsek Batuaji.

BATAM, batamtoday - Kepolisian Sektor Batuaji akhirnya menetapkan Rommy Bin Usman alias Noni (38), 'perempuan jadi-jadian' alias bencong yang tinggal di permukiman belakang Perumnas Batuaji sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rumah.

Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip mengatakan Noni dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, Noni bersama Ucok Lubis membobol rumah milik Noorul Karem (bukan Kalem) di Perum Prima Garden Blok A1 No 30 Batuaji beberapa waktu lalu.

Dari rumah warga keturunan India itu, dia bersama Ucok berhasil menggondol seperangkat alat elektronik berupa home theatre dan televisi.

Namun barang curian itu tidak dijual, melainkan digunakan sebagai alat hiburan di rumah Noni.

Editor: Dodo