Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sakit Hati Diputus, SI Unggah Video Mesum ke Facebook
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 12-04-2013 | 15:21 WIB
tersangka-Sl-pengunggah-video-mesum-ke-Fb.jpg Honda-Batam
SI saat digiring ke Mapolresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Sakit hati dan kesal karena diputus oleh pacarnya, SI (20), warga Batuaji mengunggah video mesum yang pernah dilakukan dengan pacarnya S (20) alias Pn ke situs jejaring sosial Facebook.

Informasi yang berhasil dihimpun batamtoday video mesum tersebut sudah diunggah pelaku sejak sebulan yang lalu. Bahkan korban mengalami tindakan asusila itu karena ancaman todongan pistol yang dilakukan pelaku, yang mengaku dirinya adalah seorang polisi.

Mengetahui kejadian itu, keluarga korban berang dan mencari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mencoreng nama baik keluarga korban sebab berani menyebarkan video mesum ke dunia maya.

Pelaku SI hampir saja menjadi korban amuk massa keluarga korban jika tak cepat diamankan petugas pos Polisi simpang Basecamp, setelah sebelumnya terjadi kejar-mengejar antara keluarga korban dan pelaku Si di Plaza Aviari dan SP Plaza Batuaji.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko mengatakan kasus tersebut sudah diterima pihaknya setelah dilimpahkan Polsek Batuaji dan kini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolresta Barelang.

"Pelaku pengunggah video mesum ke situs facebook sudah kita tahan dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Soeharnoko kepada batamtoday, Jumat (12/4/2013).

Pemeriksaan sementara, lanjut Soeharnoko, pelaku SI mengakui perbuatannya itu karena kesal diputus oleh pacarnya yang diketahui telah mempunyai kekasih baru.

Disinggung batamtoday, apakah pelaku merupakan anggota polisi, seperti pengakuan pelaku kepada kekasihnya, Soeharnoko membantah hal tersebut sebab pelaku hanya merupakan warga sipil biasa.

Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan dan akan dikenakan pasal UU Pornografi dan IT dengan ancaman pidana penjara antara 15 hingga 20 tahun penjara.

Editor: Dodo