Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak Punk Pelaku Penusukan Terancam 2 Tahun Penjara
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 12-04-2013 | 13:10 WIB
Anak-punk,-Jr.jpg Honda-Batam
JR, anak punk pelaku penusukan warga di gang Putri Duyung Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - JR (16), anak punk pelaku penusukan terhadap Jacky (24) warga Jalan RE Martadinata, terancam hukuman dua tahun penjara.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, JR dijerat dengan pasal 352 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ancaman hukumannya 2 tahun penjara," ujar Suhardi, Jumat (12/4/2013).

Sementara itu, JR mengaku nekat melakukan penusukan lantaran tak terima diusir dengan kasar oleh Jacky saat dirinya tidur-tiduran di jalanan Gang Putri Duyung. "Dia kasar nyuruh saya pindah," kata JR sambil tertunduk.

Sedangkan Jacky menyebut aksi penusukan terhadap dirinya terjadi saat perkelahian dengan JR. Penusukan itu dilakukan JR dengan menggunakan pisau lipat dan mengenai kaki kanan, tangan kanan dan wajah.

Editor: Dodo