Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ST Diamankan Berikut 3 Paket Shabu Ukuran Kecil
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 12-04-2013 | 11:54 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Seorang pengguna narkotika jenis shabu, ST (33), tak berkutik saat ditangkap anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang, saat melintas di Jalan Wonosari, Gang Lembah Dingin, Senin (8/4/2013).

ST ditangkap berikut barang bukti tiga paket shabu ukuran kecil. Selain mengamankan tersangka dan BB shabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Nokia X-2 yang berisi data percakapan dan pesan singkat ST dengan rekannya, AG, yang diduga sebagai pemasok shabu tersebut.

Pemasok yang berinisial AG di Tanjunguban kini masih buron," ujar AKP Wisnu Edi Sadono, Kabag Humas Polres Tanjungpinang, Jumat (12/4/2013).

Hingga saat ini, ST dudah dijebloskan di sel tahanan Polres Tanjungpinang dan dijerat dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 7 sampai dengan 12 tahun penjara.

Editor: Dodo