Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Banyak Bicara, Ellen Jalankan 38 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Tingting
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 11-04-2013 | 13:16 WIB
ellen-tsk-tingting.jpg Honda-Batam
Ellen alias Alun (28), tersangka pembunuhan terhadap Tine Herasari alias Tingting.

BATAM, batamtoday - Predikat pembunuh berdarah dingin bisa disandangkan kepada Ellen alias Alun (28), tersangka pembunuhan terhadap Tine Herasari alias Tingting, meski sempat mengalami depresi dan mencoba bunuh diri, namun lelaki yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang jagal ini tetap santai menjalani 38 adegan rekontruksi yang digelar aparat kepolisian di lokasi kejadian.

Mengenakan baju tahanan Polsek Lubuk Baja warna oranye, kedatangan tersangka ke TKP, Kamis (11/4/2013) sekitar pukul 9.00 WIB dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap dan sempat mencuri perhatian warga sekitar yang ingin melihat langsung jalannya rekontruksi pembunuhan Tingting yang sempat menghebohkan warga Batam ini.

Pantauan batamtoday, tak ada perubahan yang terlihat dari tersangka Ellen, hanya kondisi tubuhnya yang sedikit kurus karena tak selera makan selama di sel tahanan. Hal ini disebabkan dia yang berusaha bunuh diri, sehingga sering mengeluh sakit pada leher usai menenggak cairan pembersih lantai saat coba bunuh diri beberapa hari sebelum ditangkap.

Dalam menjalankan adegan per adegan dalam rekontruksi, tersangka Ellen juga banyak diam, hanya sesekali dia berbicara itupun ketika ditanya penyidik dan jaksa tentang tahapan adegan yang dilaksanakan dalam rekontruksi tersebut.

Adegan rekontruksi ini terjadi di beberapa tempat, mulai dari tersangka membukakan korban pintu saat baru tiba di kos-kosan, keduanya saling berbicara di kamar kos korban dan tersangka hingga saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka di lantai dua atau tepatnya di depan kamar mandi.

Namun, adegan rekontruksi di dalam kamar kos korban saat tersangka membawa jasad korban yang telah tewas tak bisa dilihat langsung oleh wartawan tanpa ada alasan dari aparat kepolisian.

"Rekontruksi pembunuhan Tingting sudah selesai kita laksanakan. Ada 38 adegan yang langsung dijalankan tersangka Ellen," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto kepada batamtoday.

Usai rekontruksi tadi, selanjutnya tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani proses hukum selanjutnya sampai dengan putusan pengadilan untuk vonis atas yang telah dilakukan tersangka dalam aksi kejahatan yang telah dilakukannya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 339 Jo pasal 338 Jo pasal 351 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun atau ancaman hukuman minimal 7 tahun.

Editor: Dodo