Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IX DPR akan Bentuk Panja Outsourcing BUMN
Oleh : si
Kamis | 11-04-2013 | 08:33 WIB
Noriyu.jpg Honda-Batam

Nova Riyanti Yusuf

JAKARTA, batamtoday - Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN dalam rangka menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di berbagai perusahaan BUMN.



Keputusan untuk membentuk Panja Outsourcing BUMN itu menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi IX dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jakarta, Rabu (10/4/2013). 

"Komisi IX akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN dalam rangka penyelesaian masalah masalah ketenagakerjaan di berbagai perusahaan BUMN. Panja akan mulai bekerja pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013 setelah ada kesepakatan dlm rapat pleno Komisi IX," kata Nova Riyanti Yusuf (Noriyu), Wakil Ketua Komisi IX DPR dari F-PD.

Menurut Noriyu, Komisi IX mengaku tertarik dengan penjelasan Menteri Dahlan yang merencanakan untuk membentuk anak perusahaan BUMN yang bergerak khusus di bidang outsourcing.

"Saya berharap apabila Kementerian BUMN jadi membentuk anak perusahaan BUMN khusus untuk outsourcing, maka perusahaan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para buruh BUMN dalam kaitannya dengan jenjang karier, jaminan pensiun, dan kepastian waktu bekerja," katanya.

Noriyu berharap seluruh direksi BUMN untuk senantiasa mematuhi semua peraturan yang berlaku, khususnya peraturan tentang masalah outsourcing seperti yang diatut dalam UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.  "Komisi IX akan terus mengawasi dan memantau berbagai kasus perburuhan di BUMN," katanya. 

Sedangkan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah mendata dugaan praktek-praktek outsourcing di perusahaan plat merah tersebut.

"Saat ini Kementerian BUMN sedang mendata  outsourcing, karena BUMN punya 141 perusahaan," kata Dahlan.

Dijelaskan Dahlan, sebanyak 141 perusahaan plat merah tersebut, masing-masing mempunyai aturan yang berbeda-beda. Dan itu telah menjadi wewenang komisaris masing-masing perusahaan.

Dalam masalah ini, Dahlan menilai ada persoalan besar yang terjadi dalam mekanisme outsourcing. Upah yang rendah, terjadi karena outsourcing harus ditenderkan. "Biasanya untuk memenangkan tender tersebut, perusahaan outsourcing harus banting-banting harga termurah. Tentu yang dikorbankan dalam hal ini adalah tenaga kerja," tutur Dahlan.

Sehingga upah yang rendah tersebut, harus diperbaiki dengan cara memperbaiki tender outsourcing. "Harus ditentukan batas minimal tender itu berapa. Ketika proses tender terjadi tapi kualitas pelayanan tidak boleh menurun," terangnya.

Masalah outsourcing lainnya adalah masalah ketidakadilan, banyak pegawai outsourcing yang merasa bekerja keras tapi gajinya sedikit. Dan justru sebaliknya pegawai tetap terkadang hanya bekerja sedikit tapi bisa menikmati gaji yang besar.

Mengenai persoalan tersebut, Dahlan meminta pihak manajemen perusahaan bisa memperbaikinya.

"Padahal kan mereka sama-sama bekerja. Manajemen perusahaan harus tegas menindak. Jangan meski sudah berstatus kerja tetap tapi mereka (pekerja tetap) seenaknya kerja," sautnya.

Dahlan mengaku mempunyai solusi mengatasi masalah outsorcing, yakni dengan membuat anak perusahaan khusus untuk menampung pegawai outsorcing.

Anak perusahaan ini nantinya akan melakukan manajemen terhadap karyawan outsourching yang statusnya merupakan karyawan resmi anak perusahan tersebut.

"Salah satu pemikiran saya adalah membuat anak perusahaan untuk menampung karyawan outsourcing. Sehingga nanti mereka punya kepastian dan jenjang karir," katanya.

Editor : Surya