Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temui SBY, Irman Minta Presiden Laksanakan Keputusan MK soal Kewenangan DPD
Oleh : si
Kamis | 11-04-2013 | 07:32 WIB
Irman_Gusman.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Ketua DPD RI Irman Gusman

JAKARTA, batamtoday - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Presiden Republik Indonesia mengadakan pertemuan konsultasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/4/2013).  Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyinergikan pelaksanaan tugas kedua lembaga negara sesuai amanah konstitusi.


DPD diwakili oleh pimpinan DPD, yaitu Irman Gusman selaku Ketua DPD dan La Ode Ida selaku Wakil Ketua DPD. Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono bersama Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) R Agung Laksono, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.

"Saya ingin memberikan kesempatan kepada pimpinan Dewan untuk menyampaikan isu-isu penting yang memerlukan kerja sama dan sinergi kita dalam upaya mengatasinya, sebab komitmen kita sama: menuju ke masa depan yang lebih baik bagi bangsa ini,”  kata SBY.

Presiden dalam pengantarnya menyampaikan. "Kita mendapatkan mandat dan amanah yang kurang lebih sama dari rakyat Indonesia yang disampaikan melalui pemilihan umum yang lalu."

Acara membahas proses legislasi menyangkut mekanisme pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu pascaputusan Mahkamah Konstistusi (MK). Konsekuensinya, model tripartit (DPR, DPD, Presiden). DPD mempunyai posisi yang sama dengan DPR dan Presiden menyangkut pengajuan dan pembahasan RUU tertentu, ihwal otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan derah.

Seusai acara, Irman menggelar keterangan pers. Ia didamping La Ode, Sudi, dan Dipo. Intinya, Presiden merespon positif putusan MK yang mengembalikan kewenangan legislasi kepada DPD. Dalam waktu dekat, Presiden bertemu pimpinan DPR dan pimpinan DPD guna membahas mekanisme legislasi tripartit (di antara ketiga lembaga negara).

"Setelah putusan MK, setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan kewenangan DPD, mekanisme pembahasannya menjadi berubah. Pembahasan akan terjadi di antara DPR, Pemerintah, dan DPD. Ini suatu kemajuan luar biasa dan Presiden merespon positif," kata Irman.

Untuk itu, ia melanjutkan, dalam waktu dekat Presiden mengundang pimpinan DPR dan pimpinan DPD.

"Presiden menyampaikan surat kepada DPR dan DPD mengundang untuk membahas mekaisme ini, pascaputusan MK,” ia menjelaskan. Tahap awal, pembahasan setingkat Sekretarias Jenderal masing-masing dewan perwakilan dan Sekretariat Negara.

Dengan putusan MK ini, diharapkan pembahasan rancangan undang undang akan berlangsung lebih cepat, dan lebih baik.

Sidang Pleno MK pada 27 Maret 2013 lalu mengabulkan permohonan DPD untuk sebagian. Amar putusan MK menyebutkan bahwa kedudukan DPD di bidang legislasi setara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. DPD berhak dan/atau berwenang mengusulkan RUU tertentu dan membahas RUU tertentu sejak awal hingga akhir tahapan namun DPD tidak memberi persetujuan atau pengesahan RUU menjadi undang-undang (UU). MK juga memutuskan DPR, DPD, dan Pemerintah menyusun program legislasi nasional (prolegnas).

Tanggal 14 September 2012, DPD mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945, yang diwakili oleh pimpinan DPD, yaitu Irman Gusman (Ketua DPD), La Ode Ida (Wakil Ketua DPD), dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD).

Selain mengenai putusan MK, dalam pertemuan konsultasi tadi DPD menyampaikan tanggapannya mengenai Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

"Kami menghargai lambang daerah dalam rangka nilai budaya, tapi lambang negara merah-putih itu punya kedudukan tersendiri, " kata Irman menegaskan.

DPD juga menyinggung penguatan pendidikan nasional dalam kurikulum. Misalnya, kurikulum tetap mempertahankan kearifan lokal.

"Sebagaimana disampaikan Presiden bahwa budaya nasional adalah kumpulan dari budaya-budaya daerah, sehingga kami menganggap kurikulum ini harus dipertahankan,"  Irman menyudahi keterangannya.

Editor : Surya